Parah, Pengangguran Tembus 7,56 Juta Orang

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Hariyadi Sukamdani mengatakan, pengangguran tersebut merupakan dampak dari dua faktor yang menghambat penyerapan tenaga kerja oleh perusahaan. Yakni, perlambatan ekonomi dan isu penetapan upah minimum pekerja.

”Dengan adanya perlambatan ekonomi, mau tidak mau pengusaha pasti berpikir untuk menambah karyawan. Ditambah lagi dengan kekhawatiran soal beban upah tahun depan. Bukannya menambah pekerja tapi malah merampingkan,” terangnya.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Haiyani Rumondang mengatakan, pihaknya terus mencegah adanya tindakan pemutusan hubungan kerja (PHK). Kementerian Tenaga Kerja sudah mengedarkan imbauan agar perusahaan tak melakukan PHK dengan gampang.
”Pemerintah provinsi sudah mengedarkan surat ke perusahaan-perusahaan agar mengadakan dialog. Kami tegaskan bahwa PHK adalah cara terakhir untuk mengatasi kesulitan perusahaan. Bisa memilih pengurangan jam kerja atau penghapusan lembur,” terangnya. (ken/owi/bay/bil/rie)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan