Hapus Sanksi Akta Kependudukan

bandungekspres.co.id – Aturan dibuat berlaku untuk semua orang tanpa memandang kasta. Begitupun Peraturan Daerah, diberlakukan dalam melindungi dan sejahterakan masyarakat.

KTP
JPNN.COM

IDENTITAS: Legislator Kota Bandung menyoroti adanya sanksi akta kependudukan. Pasalnya, warga tidak mampu luput dari sanksi, sementara golongan menengah ke atas diharuskan membayar sanksi denda bila ada keterlambatan pengurusan.

Ditetapkannya Raperda tentang Administrasi Kependudukan menjadi Perda Kota Bandung, bertujuan memberi perlindungan hukum terhadap status kewarganegaraan. Namun, dari seluruh pasal yang disetujui legislator, soal sanksi akta kependudukan cukup mengganggu.

’’Keluarnya keputusan Dirjen Kependudukan Kemendagri yang meminta, sanksi akta kependudukan dihapus. Diharapkan evaluasi Gubernur Jawa Barat langsung men-drop pasal sanksi tersebut,’’ kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung Popong Warliati Nuraini, kemarin.

Dia menjelaskan, pasal yang mengatur sanksi akta kependudukan, terindikasi dikotomi. Warga tidak mampu penerima SKTM luput dari sanksi itu. Sementara, masyarakat golongan menengah ke atas diharuskan membayar sanksi denda bilamana ada keterlambatan dalam pengurusan akta kependudukan. ’’Disdukcapil akan meminta DPRD Kota Bandung, duduk bersama guna membahas pesoalan pasal sanksi tersebut,’’ tukas Popong.

Terkait pemberian KTP seumur hidup untuk warga Bandung yang mengajukan e-KTP setelah tahun 2014, di dalam data dirinya tidak dicantumkan masa periodesasi. Sedangkan, pada e-KTP yang dibuat tahun 2011 hingga 2013, masih tercantum masa berlaku berakhir tahun 2017. ’’Disdukcapil akan mengganti e-KTP warga menjadi seumur hidup. Sebab, perangkat dan proses pembuatannya sudah bisa dilaksanakan di kecamatan. Kecuali pengadaan keping KTP dari pusat dan rebound colour yang masih diadakan provinsi,’’ urai Popong.

Di tempat terpisah, Ketua Komisi A DPRD Kota Bandung Edi Haryadi membenarkan, melalui Perda Administrasi Kependudukan, e-KTP cukup sekali dibuat seumur hidup. Kecuali ada kerusakan atau kehilangan. ’’Kini istilah yang dipakai pun KTP-L (elektronik). Sebab, NIK-nya berlaku di seluruh Indonesia,’’ sahut Edi.

Sedangkan, masih ada keterlambatan dalam proses pembuatan e-KTP, diakui politisi Gerindra ini, akibat keterbatasan blangko KTP. Namun, pada dasarnya Kota Bandung sudah siap memberikan pelayanan KTP-L secara gratis. ’’Proses pembuatan saja yang masih memakan waktu. Masyarakat agar memaklumi,’’ imbuh Edi. (edy/vil)

Tinggalkan Balasan