Kejagung Pastikan Tidak Ada Penghentian Kasus Korupsi

Satgassus juga berhasil melakukan pemulihan aset senilai 425 miliar dari perkara dana APBD Sanggata, Kaltim atas nama terpidana Anung Nugroho dkk.

Sementara Komisioner Komisi Kejaksaan (Komja) Indro Sugianto menyesalkan Kejagung sangat jarang menangani kasus besar dan menyelesaikannya secara berantai. ’’Sebenarnya, kasus korupsi itu tidak berdiri sendiri, ada banyak rangkaian yang bisa diungkap. Bila, ini dilakukan Kejagung, dipastikan dampaknya akan besar pada Korps Ahyaksa tersebut. Misalnya, kepercayaan publik yang meningkat,’’ paparnya. (idr/agm/vil)

 

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan