Buwas Dukung Pembatasan Diskotek

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Abraham Lunggana alias Haji Lulung, yang hadir dalam pertemuan itu mengapresiasi ketegasan Buwas dalam pemberantasan narkoba di Ibu Kota. Menurutnya, dewan akan ikut bersama-sama BNN melakukan pencegahan peredaran narkoba di Jakarta.

Sebelumnya, pembatasan jam operasional diskotek di Jakarta sempat menuai kontroversi. Lantaran, sebelumnya kalangan DPRD DKI Jakarta memberikan tiga pilihan bagi operasional diskotek yang kerap jadi lokasi peredaran narkoba. Opsi pertama, diskotek di Ibu Kota ditutup sama sekali, opsi kedua buka hingga pukul 24.00 dan opsi terakhir buka hingga pukul 02.00.

Sebelumnya dalam perda yang lama jam hiburan malam buka hingga pukul 02.00. Meski begitu, kenyataannya operasional di lapangan, banyak diskotek yang melanggar jam operasional. Bukan rahasia umum lagi, kalau banyak diskotek di DKI yang buka hingga 24 jam dan tidak pernah berhenti operasionalnya.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menilai pembatasan jam operasional diskotek tidak menjamin pencegahan penyalahgunaan narkoba di tempat hiburan seperti diskotek. Menurutnya, penggunaan narkoba tidak melulu di tempat hiburan, karena di rumah susun yang merupakan kawasan tempat tinggalpun marak peredaran narkoba.

”Bagaimana kalau kafe, diskotek, hotel dibatasi sampai pukul 24.00? Kalau pakai alasan peredaran narkoba, berarti di DKI Jakarta enggak boleh ada rumah susun karena ternyata peredaran narkoba cukup marak di rumah susun,” ujarnya.

Pencegahan dapat dilakukan dengan menerapkan sanksi tegas terhadap diskotek yang terbukti menjadi tempat berlangsungnya tindak pidana. Sanksi penutupan tempat usaha, misalnya, dapat diterapkan jika diskotek telah terbukti dua kali menjadi tempat penggunaan narkoba oleh pelanggannya. (wok/vil)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan