Kecelakaan Beruntun di Jalan RA Kosasih Sukabumi, Ketua BNN Ungkap Hasil Tes Urine Sopir

JABAR EKSPRES – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sukabumi angkat bicara soal hasil tes urine yang dilakukan kepada pemuda dalam mobil Daihatsu Ayla D 1624 AEC yang menjadi pemicu kecelakaan beruntun di ruas Jalan RA Kosasih, Kabupaten Sukabumi pada Kamis 30 November 2023 kemarin.

Kepala BNN Kabupaten Sukabumi, Sudirman mengungkapkan bahwa kedua pemuda dalam mobil ayla tersebut positif menggunakan obat keras terbatas.

“Dari hasil urine ternyata kedua penumpang itu supir dan temennya atas nama Fikri (21) alias FA dan Andri setelah di tes urine, dua-duanya positif mengandung zat benzodiazepin atau sejenis obat penenang,” ujarnya pada awak media Jumat 1 Desember 2023.

Baca juga: Masa Kampanye Pemilu 2024, Banyak APK Dipaku di Pohon

Sudirman mengatakan bahwa efek dari obat keras terbatas itu, bisa menyebabkan disorientasi ruang dan waktu yang dirasakan oleh pemakai.

“Karena setelah penggunaan dia (Fikri) mengendarai mobil akan terjadi disorientasi baik ruang maupun waktu, dan ini terjadi kemarin kecelakaan lalu-lintas yang dikemudian oleh seorang pemuda atas nama Fikri yang telah menggunakan zat penenang tersebut,” tuturnya.

Sudirman menyebut bahwa kejadian itu harus menjadi perhatian semua pihak, sebab bisa saja kejadian kecelakaan serupa kembali terjadi.

“Hal ini merupakan kejadian yang perlu diwaspadai dan perlu mendapatkan perhatian dari semua pihak, karena penyalahgunaan obat-obatan juga bisa mempengaruhi kecelakaan di jalan,” imbuhnya.

“Oleh karenanya perlu pengawasan di semua pihak, termasuk dari pihak orang tua. Penting dalam hal ini adalah orang tua supaya penyalahgunaan narkoba termasuk obat-obatan tidak terjadi di kalangan keluarga dari masyarakat kita,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, kecelakaan yang dipicu oleh Daihatsu Alya dengan nomor polisi D 1624 AEC ada tujuh orang menjadi korban kecelakaan itu, serta delapan unit motor yang alami kerusakan, satu di antaranya alami kerusakan berat.

Atas kejadian itu, kini terduga pelaku harus berhadapan dengan pasal yang disangka berupa KUHAP Pasal 310 Ayat 3 Juncto atau 312 UU 22 Tahun 2009.(Mg9)

Baca juga: Bangun Pendidikan Taraf Global, Sekolah Dian Harapan Resmi Hadir di Karawang

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan