Penjualan Air Diduga Ilegal

[tie_list type=”minus”]Warga Pertanyakan Soal Perizinan[/tie_list]

CIMAHI – PT Enggal Jelita yang terletak di Jalan Industri, Kelurahan Utama Cimahi Selatan, diduga melakukan penjualan air ilegal tanpa izin. Mereka melakukan penjualan air dengan cara menyedot air tanah dengan menggunakan sumur artesis.

Ahmad Saefullah, warga Kelurahan Utama Kecamatan Cimahi Selatan mengatakan, apa yang dilakukan oleh PT. Enggal Jelita patut dipertanyakan. Apalagi, perusahaan tersebut bergerak dibidang tekstil dan bukan jasa penjualan air bersih.

Tentu saja hal ini membuat warga sekitar merasa geram khususnya di RW 08 Keluarahan Utama Kecamatan Cimahi Selatan. ”Kami mempertanyakan apakah kegiatan penjualan air yang dilakukan perusahaan tersebut sudah berizin atau tidak, karena kalau tidak salah perusahaan tersebut bergerak dibidang tekstil,” jelasnya.

Jika kondisi tersebut dibiarkan, maka dikhawatirkan akan mengurangi cadangan air di sekitar pabrik. Apalagi kawasan tersebut merupakan wilayah industri.

”Apakah penjualan air yang dilakukan oleh PT. Enggal Jelita tersebut memberikan kontribusinya bagi pendapatan Kota Cimahi atau tidak ? jika hal itu tidak dibiarkan dikhawatirkan akan didikuti oleh perusahaan-perusahaan lainnya,” ungkapnya.

”Satpol PP harus melakukan tindakan atau sanksinya, jika ternyata penjualan air tanah tersebut tidak memiliki perizinannya,” pungkasnya. (bun/asp)

Tinggalkan Balasan