47 Perguruan Tinggi Swasta Dibekukan

47 Perguruan Tinggi Swasta Dibekukan
DOKUMENTASI LP3i
BELAJAR BARENG: Mahasiswa LP3i memanfaatkan fasilitas perpustakaan kampus. LP3i termasuk salah satu perguruan tinggi swasta yang dibekukan, karena diduga bodong.
0 Komentar

Subahi menambahkan, atas rilis dari Dikti ini dirinya mengimbau kepada masyarakat atau mahasiswa yang nama PT nya tertera pada rilis Dikti agar tidak resah. Sebab pembekuan ini tidak sama sekali menutup perguruan tinggi tersebut, tetapi lebih mengarah kepada pembinaan.

”Jadi ada kasus di salah satu PT yang dinonaktifkan sebetulnya hanya pada prodinya saja. Sedangkan untuk prodi lainnya masih melakukan aktivitas kegiatan belajar mengajar. Tapi kalau ada yang melakukan kelas jauh maka institusinya dinonaktifkan jadi apabila ingin mendapatkan keterangan lebih lanjut silakan menghubungi kopertis dan kami siap melayani,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, munculnya 240 perguruan tinggi swasta (PTS) nonaktif membuat pemerintah berbenah. Saat ini mereka tidak lagi mengobral penerbitan izin operasional kampus maupun program studi (prodi) baru. Akibatnya ada ribuan permohonan izin operasional masih digantung.

Baca Juga:Ayudia Bing Slamet Rasakan Make Love dengan Teman SMPPertamina Siap Turunkan Harga BBM

Kepala Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) Mansur Ramli mengatakan, saat ini permohonan izin operasional 700 kampus baru yang masih antre di laci mejanya. ”Selain itu juga ada permohonan pembukaan 3.000 unit prodi baru. Semuanya masih belum diterbitkan izinnya,” katanya di sela persiapan seminar nasional Islamic Quality Assurance (IQA) di Jakarta.

Mansur menjelaskan saat ini penerbitan izin pembukaan atau operasional prodi dan kampus baru memang tidak semudah dulu. Saat ini kampus pengusul izin operasional baru wajib mengejar standar minimal pelayanan (SPM) perguruan tinggi. Contohnya adalah setiap satu prodi wajib memiliki enam dosen tetap. Untuk kelompok sarjana, dosennya minimal harus berijazah magister (S2).

Persyaratan berikutnya adalah kepastian legalitas yayasan dan pengelola teknis kuliah (rektorat) serta keberadaan lahan atau sarana prasarana (sarpras) untuk perkuliahan. Jika seluruh persyaratan itu dipenuhi, izin keluar sekaligus diterbitkan akreditasi setingkat C.

Tetapi, pada praktiknya banyak pengelola kampus yang berupaya memanipulasi kondisi kampus. ”Untuk ketersediaan dosen, di lapangan itu ada juga jasa sewa dosen. Jadi kampus lain menyewakan dosen-dosennya di kampus yang mengajukan izin operasional,” kata dia.

Bentuk manipulasi lainnya adalah kelengkapan laboratorium komputer. Ketika dilakukan visitasi oleh asesor dari BAN-PT, kampus bisa menunjukkan komputer-komputer untuk sarana laboratorium. Tapi ternyata komputer ini adalah sewaan dari lembaga kursus komputer atau bahkan toko komputer.

0 Komentar