47 Perguruan Tinggi Swasta Dibekukan

Lahan untuk kuliah juga sering dimanipulasi. Ketika mengajukan izin, pengelola kampus menyebutkan memiliki lahan yang masih berupa tanah. Untuk sementara kuliah menyewa di ruko atau gedung sejenisnya. Setelah dicek, tanah yang disebutkan tadi adalah tanah milik orang lain. ”Bahkan pernah tanah kuburan juga diklaim aset yayasan,” tutur dia.

Untuk itu Mansur mengatakan sangat tepat pemerintah tidak lagi royal dalam memberikan izin operasional kampus maupun prodi baru. Sebab, jika diluluskan begitu saja hingga ada mahasiswanya, pemerintah akan kesulitan menutupnya, karena harus mempertimbangkan nasib mahasiswa yang ada di dalamnya.

Di bagian lain, jumlah universitas ilegal yang mengklaim dari luar negeri bak puncak gunung es. Setelah Bareskrim menangani Universitas of California Berkeley yang dipastikan tanpa izin, ternyata masih ada tiga universitas berbau luar negeri lain yang diduga ilegal dan beroperasi di Indonesia.

Kasubdit Politik dan Dokumen Bareskrim Kombespol Rudy Setiawan menuturkan, saat ini ada tiga kasus universitas ilegal dan ijazah ilegal yang ditangani Bareskrim. Selain Berkeley, ada di juga kasus di Jogjakarta dan Bandung. ”Nama kampus tidak bisa diungkap, tapi keduanya masih proses penyelidikan. Hanya Berkeley yang penyidikan,” papar Rudy.

Saat didesak soal nama universitasnya, dia menyebut bahwa salah satu yang sedang ditangani universitas berinisial MU. ”Kampus yang disebut asal Australia ini kemungkinan besar ilegal,” terangnya.

Modusnya, bisa jadi sama seperti University of California Berkeley yang hanya memiliki izin kursus di Indonesia. Namun, kenyataannya justru juga menyelenggarakan pendidikan untuk tingkat sarjana, pascasarjana dan doktor. ”Semua itu masih ditelusuri,” terangnya.

Saat ditelusuri, ternyata kampus berinisial MU yang disebut asal Australia ini memiliki cabang di belasan kota di Indonesia. Di antaranya, Jogjakarta, Bogor, Bandung dan Palembang. ”Ya, semoga secepatnya dapat terungkap,” tuturnya.

Sementara terkait kasus Berkeley, dipastikan telah ada satu tersangka berinisial LK. Tersangka LK ini merupakan rektor di universitas tersebut. Modusnya, ternyata pemalsuan yang dilakukan ada banyak, selain ijazah dan transkip nilai, ada juga surat izin penyetaraan ijazah luar negeri.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan