SOREANG – Tim gabungan (Timgab) melakukan penertiban pada alat peraga kampanye (APK) calon bupati dan wakil bupati Bandung kemarin (22/9). Penertiban tersebut dilakukan karena dinilai melanggar kebersihan, ketertiban dan keindahan (K3)
Kasatpol PP diwakili Kabid Operasional Edi mengatakan, penertiban alat peraga kampanye itu tidak bisa dilakukan sendiri Satpol PP saja. Melainkan harus bersama-sama antara penyelenggara pemilu, desk pemilu pemerintah Kabupaten Bandung, Panwaslu dan penyelenggara pemilihan yakni KPU.
”Dalam hal penertiban alat peraga kampanye ini kami tetap meminta agar dilakukan bersama-sama. Sebab ini ada kaitannya dengan pemilihan bupati dan wakil bupati Bandung. Maka dari itu penyelenggara kampanye ikut dilibatkan,” papar.
Dalam penertiban APK ini, kata dia, Panwas Kabupaten Bandung mengerahkan anggota Panwascam dan pengawas pemilihan lapangan (PPL). Jumlah petugas yang dikerahkan itu mencapai 40 orang pengawas.
”Kami tegaskan bahwa Panwas hanya mengawasi penertiban APK ini. Sebab, Satpol PP dan petugas Dispertasih yang terjun langsung ke lapangan membabat APK melanggar,” tuturnya.
”Ini sesuai dengan PKPU tahun 2015 bahwa pembatasan APK yang waktu pemasangannya tidak sesuai dengan perturan. misalnya lokasi yang ditentukan untuk pemasangan serta jumlah dan bentuk APK nya itu,” tambahnya.
Dari pantauan, penertiban tersebut dilakukan di sekitar jalan dan komplek perumahan Taman Kopo Indah (TKI). Di lokasi itu dinilai paling banyak APK yang dikumpulkan satpol PP.
Ketua Pokja Sosialisasi KPU Kabupaten Bandung Siti Holisoh mengatakan penempatan APK telah diatur lokasi dan jumlahnya. Misalnya untuk pemasangan baliho dilakukan untuk lima kecamatan dengan jumlah 15 buah per kecamatan.
Demikian juga dengan spanduk untuk ditempatkan di desa. Masing-masing lokasi desa diberikan sebanyak enam buah spanduk untuk dipasangkan di lokasi itu. ”KPU telah memberikan sejumlah aturan dan data tempat serta lokasi penertiban alat peraga kampanye tersebut,” tuturnya. (gun/rie)