[tie_list type=”minus”]Perlu Gandeng KPK[/tie_list]
SAGULING – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai perlu dilibatkan dalam penegakkan hukum lingkungan hidup. Ini menjadi upaya memperpanjang usia waduk Saguling.
Manager Sipil dan Lingkungan PT Indonesia Power Haryanto mengatakan, sebagai pengelola dan pemanfaat air sungai Citarum untuk PLTA Saguling, PT Indonesia Power Unit Pembangkit (UP) Saguling sangat merasakan dampak dari buruknya tata ruang. Belum lagi hantaman musim kemarau berkepanjangan saat ini.
”Kalau musim kemarau, pasti ada musim hujan. Tapi, kalau pembangunan tidak ada berhentinya. Limbahnya malah terus bertambah,” papar Haryanto usai inspeksi kawasan sempadan Saguling kemarin (16/9).
Dengan kondisi yang ada, ketersediaan air pun akan terus menyusut. Tidak hanya dari sisi kuantitas air yang semakin berkurang, kualitasnya pun kian memprihatinkan.
”Dari penelitian tim dari Unpad dan ITB, kualitas air Citarum ini termasuk level D. Artinya, air Citarum itu sangat mematikan untuk perikanan dan air baku yang digunakan minum,” tuturnya.
Faktor yang mendorong kondisi itu, kata dia, sepanjang aliran sungai terdapat banyak pabrik yang tidak memerhatian pembuangan limbah. Mereka banyak berdiri di sepanjang aliran sungai untuk memudahkan membuang limbah.
Salah satu indikasi air tersebut sudah tercemar berat, bisa dilihat oleh visual masyarakat awam. Residu yang cukup tinggi tertampak dari warna air serta endapan tanah di Citarum hingga Saguling. ”Saat kemarau seperti ini, endapan dan termasuk limbahnya lebih terlihat,” ungkapnya.
Kondisi yang ada jika terus dibiarkan maka akan mengurangi umur pembangkit listrik. Termasuk umur layan yang kian berkurang dengan adanya sedimentasi. (lihat data grafis)
”Kalau kualitas airnya tidak dijaga, maka akan mempengaruhi mesin untuk turbin pembangkit. Secara berkala kami melakukan pengecekan, dan korosi pada mesin itu terlihat jelas,” tuturnya lagi.
Untuk diketahui, UBP Saguling yang memiliki kapasitas terpasang 4×175,18 megawatt (MW) dan produksi listrik rata-rata per tahun 2.158 gWh.
”Ini menjadi salah satu hal yang harus diperhatikan pemerintah. Sebab, banyak perusahaan dan pengembang properti di sekitaran Citarum hingga danau Saguling yang menyalahi aturan tata ruang yang diatur dalam PP nomor 26 tahun 2008,” paparnya.