Upaya Penyelamatan Waduk Saguling

”Isinya mengatur jika pengusaha tidak boleh melakukan pembangunan 50 hingga 100 meter dari titik muka air di kawasan sempadan,” tambahnya.

Dia mengungkapkan, jika kondisi tersebut terus dibiarkan, maka PLTA Saguling pun tinggal tunggu waktu. ”Untuk masa waktu normal tanpa apa pun hingga kurang dari 30 tahun. Kalau terus ditambah dengan limbah dan pembangunan di kawasan sempadan, ya umurnya makin pendek,” tuturnya.

 

Ahli Muda Pengelolaan Lahan dan Lingkungan PT Indonesia Power UP Saguling Amin Alimin menambahkan, pemerintah wajib melaksana regulasi pengelolaan tata ruang dengan tegas. Meski sudah ada PP tentang tata ruang, tapi terkesan mandul.

”Pabrik jumlahnya semakin banyak di kawasan sungai dan anak sungai. Rata-rata, mereka menyalahi pembuangan limbah,” tegas Amin.

Menurut dia, setiap pabrik sebenarnya memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Hanya saja, pabrik-pabrik tersebut enggan menggunakannya. ”Soalnya, biaya pengolahannya sangat mahal, khususnya bahan kimianya,” urainya.

Dengan alasan tersebut, keterkaitan KPK dengan instansi-instansi terkait yang berwenang mengurus Citarum dinilai sangat perlu.

”Pasanya KPK harus turun tangan. Sebab, tren kualitas air kian hari kian buruk. Padahal regulasinya sudah sangat ketat, tapi kenyataan di lapangan tidak seperti itu. Perlu penegakan hukum yang betul-betul solid,” tegasnya.

Terkait hal itu, Ami mengaku, ada kabar jika Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan berencana menggandeng KPK dalam penegakan hukum lingkungan hidup. Pelaksananya, kata dia, Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Provinsi Jawa Barat yang akan melakukan perjanjian kerja sama dengan KPK. Informasi tersebut diperolehnya dari Anang Sudarna, Kepala BPLHD Jabar sekaligus Ketua Satgas Lingkungan Jabar. ”Tentunya ini harapan baru buat kami. Semoga penegakan hukum lingkungan hidup ke depan akan lebih baik,” pungkasnya. (rie)

[box type=”shadow” align=”” class=”” width=””]

Pendangkalan di Saguling

 

  1. Rata-rata sedimentasi rencana : 4.000.000 m3 (desain newjec)
  2. Rata-rata volume sedimentasi : 4.113.855,17 m3 (1985-2013)
  3. Rata-rata volume sedimentasi : 4.262.458,25 m3 (1992-2013)
  4. volume sedimentasi maksimal : 4.711.578,65 m3 (2009-2010)
  5. Rata-rata volume sedimentasi dead storage: 2.923.081,07 m3 (1985-2013)
  6. Total volume sedimentasi dead storage :78.923.188,92 (1985-2013)
  7. Planning of dead storage area : 167.989.00 m3

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan