Dewan Merasa Dilecehkan Imemba

PADALARANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bandung Barat mempertanyakan proses lelang pembangunan Jalan Purabaya-Jati-Saguling yang dilakukan PT Imemba Contractors selaku pengembang. Pasalnya, PT Imemba Contractors tidak jelas diketahui di mana kantornya.

Dewan sendiri telah melakukan pemanggilan baik kepada Pokja dan PT Imemba Contractors. Akan tetapi, kedua pihak tersebut seakan melecehkannya. Menurutnya, pihaknya dianggap dilecehkan baik oleh Pokja dan PT Imemba Contractors.

Menurut Anggota Komisi III DPRD Bandung Barat H Tedi Haryadi, DPRD sudah memanggil PT Imemba sebanyak dua kali. Akan tetapi, kejelasan dari perusahaan tersebut masih dipertanyakan. ”Saya pikir ada indikasi yang dimenangkan adalah PT Imemba. Kontraktor tersebut ternyata tidak memiliki tempat yang jelas,” ucap Tedi kepada Bandung Ekspres di kantor DPRD Bandung Barat Selasa (15/9).

”Saya itu memanggil dirutnya, tapi yang datang malah sekretarisnya. Saya panggil pokja, yang datang staf pokjanya. Ini sudah tidak beres lagi!” Katanya.

Tedi menjelaskan, yang memenangkan PT Imemba Contractors adalah ketua Pokja. Ada indikasi pemenangan Imemba sudah diatur dengan baik. Dirinya mengingian, adanya pelelangan ulang lagi untuk proyek tersebut. Jangan sampai ada hal aneh dari perusahaan yang memenangkan.

”Diputar ulang saja sekalian. Biar semuanya jelas. Jangan sampai ada perusahaan yang tidak jelas yang menang,” tandasnya.

Dia menjelas, company profil PT Imemba Contractors berada di Jakarta. Namun setelah dicek, ternyata tidak ada di jakarta. Malah setelah ditelusuri, ternyata PT Imemba Contractors ada di Bekasi.

Menurut dia, perbaikan jalan tersebut merupakan proyek paling besar yang dimiliki Bandung Barat yakni Sekitar Rp 23,7 miliiar. Tedi menuturkan, selama ini, PT Imemba Contractors tidak pernah mendapatkan proyek sebesar itu. Bahkan, pihaknya akan mempertanyakan hal tersebut kepada Bupati Bandung Barat.

Pihak pokja juga tidak memperinci keberadaan dari PT tersebut. Saat ini, PT tersebut akan melakukan pencairan anggaran sebanyak Rp 4 miliiar. ”Jangan dulu dicairkan kalau tidak diketahui oleh dewan,” katanya.

Waktu dari SPK sudah berjalan 49 hari dari 180 hari. Proyeknya masih belum berjalan apa-apa. Kalau PT Imemba sudah dinyatakan sebagai pemenang, pihak dewan akan mencairkan anggaran tersebut. ”Semua proses harus berjalan dengan baik. Takutnya, akan ada temuan dikemudian hari,” tuturnya. (mg5/fik)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan