Siap Tutup 63 Minimarket Bodong

[tie_list type=”minus”]

Satpol PP Sudah Dapat Restu dari Dewan

[/tie_list]

CIMAHI – Satpol PP Kota Cimahi mengancam akan menutup paksa 63 minimarket yang menyalahi aturan dan dianggap tidak memenuhi syarat perizinan. Ancaman tersebut diklaim sudah didukung DPRD Kota Cimahi.

Kepala Satpol PP Kota Cimahi Aris Permono menegaskan, tindakan tersebut segera dilaksanakan. Terlebih, saat ini banyak aturan yang tak dimiliki minimarket bodong. Di antaranya dari tidak lengkapnya perizinan sampai penempatan lokasi yang jaraknya berdekatan dengan pasar tradisional.

”Kita akan langsung lakukan penyegelan dan menutup pasar modern yang menyalahi aturan Perda Kota Cimahi,” tegas Aris kemarin (13/9).

Ditambahkan Aris, dirinya belum bisa menyebutkan kapan waktunya. Tapi, pada dasarnya Pol PP mengaku semangat dalam melakukan tindakan terhadap pengusaha minimarket yang dianggapnya membandel dan tak mengindahkan imbauan dari pemerintah.

”Tak ada lagi toleransi, bagi yang melanggar akan disegel dan ditutup paksa sampai disidang di pengadilan. Nantinya di pengadilan akan diputuskan apakah akan mendapat denda atau hukuman kurungan dan tidak boleh dibuka kembali dengan catatan kalau jaraknya tidak sesuai ketentuan,” terangnya.

Terhadap pengelola minimarket, lanjut Aris, yang Izin persyaratannya belum lengkap, pihaknya mengimbau supaya segera mengurus administrasinya tersebut. Sebab, saat ini SatPol PP masih memberi waktu untuk mengurus izin sebelum tindakan tegas diberlakukan.

”Kepada pengusaha minimarket diharpkan harus secepatnya mengurus. Dan mohon maaf kalau nanti kami akhirnya menutup paksa,” ujarnya.

Kendati demikian, Satpol PP tidak bisa sewenang-wenang melakukan penutupan minimarket tersbut. Oleh sebab itu, Satpol PP akan rutin melakukan pertemuan dengan dewan, termasuk melakukan pemetaan terkait bangunan minimarket mana saja yang memang harus ditutup paksa. ”Harus melalui prosedur yang dilalui, untuk itu kita rutin konsultasikan dengan pihak dewan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Cimahi Edi Sofyan mendukung langkah Satpol PP yang akan menutup paksa pasar modern tersebut. Sebab, selain telah menyalahi aturan, keberadaannya pun meresahkan pedagang kecil dan pasar tradisional.

”Banyak pelanggaran yang dilakukan oleh pengelolanya. Untuk depan kita akan lebih memperketat aturan, agar pasar modern tidak semena-mena membangun tanpa menempuh persyaratan yang berlaku,” kata Edi.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan