Gugat Kades ke PTUN

Padahal, dalam Peraturan Bupati tentang Pilkades Bab XV biaya pilkades tidak dibebankan kepada calon, melainkan sudah dianggarkan dalam APBD Kabupaten Bandung Rp 7.500 per pemilih.

Kemudian pelanggaran yang dianggap sangat fatal yaitu Surat Keputusan Penetapan dan Pengesahan kades yang hanya ditandatangani oleh camat mewakili bupati.

”Padahal dalam Perda No. 8/2006 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa, ditentukan bahwa SK Kades itu ditandatangani oleh bupati,” beber Tirta kepada wartawan usai persidangan di PTUN Bandung, kemarin.

Karena itu, imbuh Tirta, pihaknya menilai pelantikan tergugat sebagai Kades Rancamanyar tidak sah dan cacat hukum.

Dalam sidang perdana yang dipimpin ketua majelis hakim Fari Rustandi SH kemarin, kuasa hukum tergugat optimistis dari keenam saksi yang dimintai keterangan majelis hakim dapat menguatkan gugatan kliennya terhadap tergugat Bupati Bandung Dadang M Naser dengan tergugat intervensi Kades Rancamanyar Dani Ramdani.

”Kami menghadirkan saksi-saksi dari masyarakat, perwakilan pengurus RT dan RW, dan pada sidang selanjutnya kami akan hadirkan saksi-saksi ahli,” kata Tirta.

Pihaknya berharap putusan majelis hakim dapat mengabulkan seluruh gugatan penggugat dan SK yang telah diberikan kepada kades terpilih dibatalkan karena tidak sah dan cacat hukum.

Di persidangan, salah seorang saksi Suprihadin mengungkapkan, Pilkades Rancamanyar banyak diwarnai kecurangan. Salah satunya dengan temuan adanya pemilih yang bukan merupakan warga Desa Rancamanyar. Lebih dari itu juga bayak surat suara yang hilang.

”Kecurangan terjadi karena panitia pilkades sangat berpihak ke calon kades nomor urut dua yang sekarang jadi tergugat. Bahkan sampai kejadian kantor desa yang dijadikan Sekretariat Pilkades didemo warga yang menuntut Panitia Pilkades dibubarkan,” ungkap Suprihadin kepada majelis hakim.

Setelah memeriksa keenam saksi dari pihak penggugat, majelis hakim menutuskan sidang dilanjut pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan dari tiga orang saksi dari pihak tergugat dua intervensi. (yul/rie)

 

Tinggalkan Balasan