Sebagai lembaga pengkajian dan pendidikan, FST harus menjadi pioneer dalam mewujudkan cita-cita masyarakat madani melalui internalisasi, institusionalisasi, serta fungsionalisasi dan aplikasi sains dan teknologi islami dalam kehidupan.
Berarti, konsepsi-konsepsi sains dan teknologi Islam harus ditransformasikan secara nyata, baik sebagai faktor motivatif, edukatif dan dinamisatif maupun sebagai faktor selektif, preventif dan responsif.
Melihat peluangnya yang terbuka lebar, Dekan FST, Dr H Opik Taupik Kurahman optimistis bahwa fakultas yang dipimpinnya bisa unggul dan mampu kompetetif secara nasional pada 2020 dan internasional di 2030 dalam mengembangkan sains dan teknologi yang meneguhkan keimanan dan akhlak karimah. Karena itu, dalam mengembangkan FST, dia melakukan penataan dan pembenahan melalui empat) kebijakan: 1. Secara kelembagaan baik struktural maupun nonstruktural melalui pendekatan pencerahan, pemberdayaan, dan pengembangan dalam upaya mewujudkan image building FST yang kondusif untuk mengembangkan kultur akademik; 2. Otonomi dengan semangat kemandirian baik pada bidang akademik, kelembagaan dan administrasi yang tetap dalam bingkai satu kesatuan sistem; 3. Peningkatan kualitas yang berorientasi pada penjaminan mutu, pengendalian mutu, dan perbaikan mutu. Itu diarahkan pada program akademik, penelitian, tenaga pengajar, mahasiswa, fasilitas dan kultur akademik yang kondusif. Dan, 4. Inovasi dengan mengembangkan jaringan melalui pola kemitraan dan kerjasama dengan berbagai instansi baik dalam maupun luar negeri; 5. Modernisasi manajemen pendidikan dan pelayanan administrasi melalui penataan dan profesionalisme institusi yang efesien dan efektif.
Beberapa aspek yang menjadi program strategis adalah: (a) Penguatan lembaga dan peningkatan mutu manajemen organisasi dengan membangun manajemen organisasi yang efektif, komunikatif, kolegial, transparan, dan akuntabel bagi peningkatan mutu akademik; (b) Penguatan kemitraan dengan lembaga nasional, lembaga internasional, dan dunia industri; (c) Pengembangan integrasi keilmuan; (d) Peningkatan publikasi ilmiah pada jurnal nasional dan internasional; (e) Peningkatan akses, mutu, dan relevansi penelitian; (f) Peningkatan mutu dan layanan akademik dengan pengembangan kompetensi dan dedikasi tenaga kependidikan dalam memberikan pelayanan yang ramah, cepat, tepat, dan akurat dan menyenangkan dengan mengembangkan sistem administrasi yang efektif berbasis teknologi; (g) Perluasan dan peningkatan mutu pengabdian masyarakat; (h) Peningkatan sumber-sumber pembiayaan dan pengelolaannya; (i) Optimalisasi sarana dan prasarana; (j) Rintisan program studi menjadi rujukan nasional dan komunitas akademik dunia; (k) Peneguhan keimanan dan akhlak karimah mahasiswa.