Ditegaskannya, tanah carik desa itu tidak boleh diperjualbelikan kecuali untuk kepentingan umum. Hal itu seusai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa. Diatur dalam pasal 15 bahwa Kekayaan Desa yang berupa tanah Desa tidak diperbolehkan dilakukan pelepasan hak kepemilikan kepada pihak lain, kecuali diperlukan untuk kepentingan umum. Pelepasan hak kepemilikan tanah desa dilakukan setelah mendapat ganti rugi sesual harga yang menguntungkan desa dengan memperhatikan harga pasar dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Pemberian ganti rugi berupa uang harus digunakan untuk membeli tanah lain yang lebih baik dan berlokasi di Desa setempat.
Pelepasan hak kepemilikan tanah desa ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. Keputusan Kepala Desa diterbitkan setelah mendapat persetujuan BPD dan mendapat izin tertulis dari bupati. ”Kita juga menargetkan sisa ganti rugi bagi para pemilik lahan yang terkena mega proyek ini dapat rampung di tahun ini,” pungkasnya. Seperti diketahui, berdasarkan data yang dihimpun nilai penggantian ladang sebesar Rp 84 ribu per meter persegi, sawah Rp 110 ribu per meter persegi, pekarangan Rp 88.500 per meter persegi.
Khusus untuk makam nilai penggantiannya Rp 840 ribu per unit buat makam biasa, dan Rp 940 ribu per unit makam yang dikeramik. (drx/fik)