Cairkan Klaim Rp 7 Miliar untuk JHT

Pihaknya juga mengimbau kepada pihak perusahaan untuk mengkolektifkan atas nama perusahaan untuk pengambilan JHT ini. Pihak perusahaan membawa berkas ke BPJS ketenagakerjaan. Sehingga tidak akan mengganggu waktu pekerja.

”Itu hasil diskusi kita waktu diundang serikat pekerja dan perusahaan-perusahaan. Karena katanya, kegiatan ini menjadi terganggu kalau orang-orangnya datang ke sini (kantor BPJS Ketenagakerjaan),” paparnya. (gat/rie)

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan