BPJS TK Optimistis Lewati Pelemahan Rupiah

Sementara itu, pembayaran jaminan mencapai Rp 8,87 triliun atau setara 67,47 persen dari target 2015. ”Dengan teman delivering operational excellence, tentu jadi tantangan tersendiri bagi BPJS Ketenagakerjaan. Sebab, diperlukan komitmen dari semua pihak, termasuk pemerintah,” urainya.

Belum lama ini, pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 mengenai Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan program Jaminan Hari Tua (JHT).

”Tentunya dengan terbitnya PP nomor 60 tersebut akan kami akomodir, khususnya pekerja di Indonesia,” tuturnya.

Menurut dia pekerja yang memenuhi persyaratan bisa mencairkan dana JHT mereka (pensiun, PHK, mengundurkan diri atau pindah kewarganegaraan). Pencairan bisa diberikan tunai setelah melewati masa tunggu satu bulan sejak tanggal surat keterangan dari perusahaan diterbitkan. Termasuk persyaratan lain seperti kartu BPJS Ketenagakerjaan asli, surat keterangan mengundurkan diri dari perusahaan, fotokopi KTP hingga kartu keluarga yang masih berlaku.

”Jika semua persyaratan surah lengkap, kami menjamin klaim pencairan JHT tidak lebih dari setengah jam,” pungkasnya. (rie/fik)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan