KPU Tetapkan Tiga Paslon Pilkada

Ketua Divisi hukum Panwaslu Ade Akhmad Sulaeman mengatakan, siapa pun boleh melaporkan temuan kecurangan apapun. Hanya saja, ada standar prosedur normatif. Acuannya, Perbawaslu No 11 tahun 2014 yang telah diubah menajdi Perbawaslu 2 tahun 2015 terkait dengan isi laporan isinya formal dan materil.

”Kami selaku Panwas memberikan ruang kesempatan kepada pihak pelapor untuk melengkapi kelengkapan dari laporan,” kata Ade kemarin.

Dia mengatakan, isi laporan dari tim kuasa hukum menunjukkan adanya indikasi pemalsuan tanda tangan atau dokumen bagi calon perseorangan. ”Terkait dokumen itu palsu atau tidak, itu sebetulnya harus ada data pembanding,” ujar Ade.

Ade menjelaskan, Panwas tidak serta merta harus bisa melacak kemudian menyita dokumen tersebut. Sebab, arah penyidikan dan penyelidikan bukan ranah Panwas.

”Panwas hanya memuluskan tentang laporan tersebut sesuai dengan Perbawaslu. Tentunya harus A1 dan kelengkapan juga harus terpenuhi. Kalau sudah terpenuhi dan lengkap baru bisa diproses secara hukum,” jelasnya.

Sementara itu, Tim Advokasi Duriat, Denny mengungkapkan, Panwas Kabupaten Bandung mengatakan, laporan-laporan selama ini mendapat penolakan dari Panwas. Alasan mereka dinilai tidak memiliki dokumen pembanding yang bisa dijadikan rujukan.

”Padahal dokumen tersebut ditahan oleh KPU. Sebetulnya sederhana saja, kalau mereka sudah menjalankan fungsinya dengan benar mereka sudah memiliki dokumen tersebut. Dengan adanya penolakan ini, kami akan melaporkan ke Bawaslu,” tegasnya.

Selain itu, ucap dia, terkait para korban yang dipalsukan tanda tangannya, tidak semua orang partai. Tapi warga masyarakat pun banyak. Bahkan orang yang sudah meninggal pun ada tanda tangannya. ”Masa orang meninggal bisa menandatangani dukungan, dan masa yang meninggal berkepentingan dalam pemilu ini,” ujarnya. (mg15/yul/rie)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan