Dinyatakan Lakukan Pelanggaran Administratif, KPU Kabupaten Bandung Beri Respons

JABAR EKSPRESKPU Kabupaten Bandung menanggapi Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Provinsi Jawa Barat yang menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung dan Purwakarta terbukti secara sah melakukan pelanggaran administratif.

Ketua KPU Kabupaten Bandung Agus Baroya  tak menampik akan hal itu, Ia membenarkan adanya pelanggaran.

“Memang Bawaslu Provinsi menyatakan kita pelanggar administratif dari penerimaan 13 Bacalon dari partai Garuda tanggal 19 Mei 2023 oleh KPU Kabupaten Bandung,” ujar Agus saat dikonfirmasi, Selasa (27/6/2023).

BACA JUGA: Hari Anti Narkotika Internasional! BNN Kota Cimahi Gencar Minimalisir Peredaran Obat-obatan Terlarang

Agus menjelaskan, pihaknya telah membatalkan penerimaan 13 bacaleg tersebut dan mengirimkan surat kepada Partai Garuda.

“Kita akan batalkan pencalonan ini disertai lampiran berupa salinan putusan dari Bawaslu Provinsi,” jelasnya.

Agus mengaku pihaknya akan mengirimkan surat kepada Bawaslu Jawa Barat maksimal tanggal 27 Juni 2023.

“Kita kirim surat kepada Bawaslu Jawa Barat terkait tindak lanjut putusan tersebut paling lambat 27 Juni 2023,” ungkapnya.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Barat memberikan teguran keras terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung dan KPU Purwakarta.

Hal itu, terkait dugaan pelanggaran administratif dalam proses pendaftaran bakal calon (bacalon) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Teguran itu juga telah melalui serangkaian proses persidangan di Kantor Bawaslu Jawa Barat. Dalam persidangan itu majelis Bawaslu memutuskan bahwa KPU Kabupaten Bandung dan Purwakarta terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu. “Itu sudah vonis,” jelas Kordiv Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Jabar, Yusup Kurnia kepada Jabar Ekspres saat ditemui beberapa hari lalu.

Pelanggaran yang dimaksud terkait penerimaan pengajuan bacalon DPRD Kabupaten Bandung dan Purwakarta di luar jadwal yang seharuanya. Yakni 1 Mei 2023 sampai dengan 14 Mei 2023. “Untuk detailnya kami tidak diperkenankan mengomentari hasil peraidangan,” sambung Yusup.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan