Toni mengatakan, mencatat beberapa kesalahan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Bandung. Yakni menghalang-halangi hak masyarakat korban penyalahgunaan KTP dan pemalsuan tandatangan, untuk mendapatkan form B1-KWK. KPU Perseorangan. Di mana form tersebut berisi berkas dukungan berupa fotocopy KTP berserta tandatangannya. Padahal, form KWK, KPU Perseorangan tersebut adalah persyaratan yang diminta oleh Panwaslu.
”Selain ke DKPP kami juga akan melaporkan KPU Kabupaten Bandung ini ke Komisi Informasi Daerah (KID) Provinsi Jabar. Sebab, melakukan pelanggaran terhadap Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan tidak memberikan form B1-KWK. KPU perseorangan, padahal dokumen itu bukan dokumen yang dikecualikan dalam aturan,” jelasnya.
Dengan semua perlakuan KPU dan Panwaslu, tentunya sangat disayangkan oleh pihaknya. Padahal, KPU, Panwaslu serta para penegak hukum diharapkan bisa menjaga netralitas. Seperti yang diamanatkan oleh Undang-undang. Serta menjalankan tugas dan kewajibannya dengan penuh tanggunjawab. Demi terciptanya pemilukada yang kondusif dan berkeadilan.
”Terkait laporan kita sudah buat enam laporan. Dugaan pemalsan tandatangan ada empat dalam B1-KWK KPU. Kami juga laporkan pps Baleendah. Mereka tidak melakukan verifikasi sesuai aturan,” tuturnya.
Sementara itu, Jayusman, 53, korban pemalsuan, warga Kampung Ciputih RT 01/RW 017 Desa Kramatmulya Kecamatan Soreang mengungkapkan, dirinya merasa tidak pernah memberikan dukungan terhadap pasangan independen. Namun anehnya, fotocopy KTP dan tandatangannya, tertera dalam form B1-KWK. KPU Perseorangan.
”Bahkan nama anak dan istri saya juga ikut dicantumkan dalam form tersebut. Padahal, anak dan istri saya tidak pernah memberikan dukungan,” ungkapnya.
Selain Jayusman, salah seoarang PNS, Hendri Khaerudin, 43, juga menjadi korban pemalsuan KTP dan tandatangan palsu. Dia menegaskan, tidak merasa memberikan dukungan kepada calon independen berupa tandatangan atau memberikan KTP. Sebab, sejauh ini dia sibuk kerja.
Dia menjelaskan, awal dirinya tahu bahwa ada KTP dan tandatangan ada di pihak KPU dari pimpinannya. ”Tandatangan itu bukan tandatangan saya dan KTP-nya pun KTP lama bukan KTP Elektrik. Dari semenjak itu saya sudah memberikan penyataan di atas materai, bahwa saya tidak pernah memberikan dukungan secara terulis ataupun tandatangan dan KTP kepada calon pasangan Independen Sabdaguna, tanda tangan yang ada disana itu adalah palsu,” pungkasnya. (yul/rie)