Palsukan Surat Kepemilikan Tanah, Nenek Seorang Habiskan Masa Tua di Bui

BANDUNG WETAN – Seorang nenek bisa menghabiskan masa tuanya di dalam penjara, itu setelah dirinya didakwa melakukan pemalsuan data kepemilikan tanah seluas 1840 meter persegi.

Adalah Hj. Oyoh alias Yoyoh, 93, yang diduga memalsukan data hak kepemilikan tanah yang diterbitkan pada 1936 atas dana hibah yang terletak di Jalan Terusan Pasteur Kota Bandung. ’’Berdasarkan pemeriksaan Lab Forensik Mabes Polri pada 2008 menyebutkan bahwa tanah yang ditandatangani tanggal 10 Desember di Soekadjadi 1936 bahwa merupakan produk cetak yang berbeda dengan dokumen pembanding,” ujar Jaksa Penuntut Umum H. Mumuh di Ruang IV Pengadilan Negeri Bandung kemarin (11/8).

Dalam perkara ini, tidak hanya Hj. Oyoh yang menjadi terdakwa, bahkan anaknya, Amin Mustofa turut diadili karena membantu memalsukan data hak milik. Akibat perbuatan keduanya, korban Itok Setiawan mengalami kerugian hingga Rp 1 miliar, sehingga perekonomiannya terhenti dan terganggu kesehatannya.

Berdasarkan dakwaan yang disampaikan Mumuh, terdakwa adalah seorang warga Pasir Kiara RT 002/016, Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara, diduga memalsukan data hak kepemilikan tanah yang diterbitkan pada tahun 1936, atas tanah yang terletak di Jalan Terusan Pasteur (Dr Djunjunan).

Di dalamnya disebutkan juga, bahwa terdakwa dan anaknya memalsukan data saat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, awal tahun 2004 lalu. Sebelumnya mereka mengklaim jika tanah yang dimaksud merupakan tanah mereka yang diklaim diperoleh dari warisan. Tanah dimaksud sebenarnya kepunyaan Itok Setiawan dengan SHM No 175/Kel. Sukabungah seluas 1.840 M2 dan milik Soetjipto Lustojoputro dengan SHM No 446/Kel. Sukabungah seluas 1.840 M2.

JPU menuturkan, terdakwa Yoyoh kemudian bersama Engko Komarudin, Ambet Komasih, Otong dan Ule (yang mengaku ahli waris Djuarsih Hanafiah) mengajukan gugatan ke PTUN Bandung. Salah satu materi gugatan yaitu pembatalan sertifikat.

’’Terdakwa memakai bukti 1 lembar surat diatas segel bermaterai Zegel Van Ned Indie 1 1/2 G tahun 1936, tertanggal Soekadjadi 10 Desember 1936 mengenai hibah tanah yang terletak di Jln Terusan Pasteur/Dr Djunjunan dari H Yasin kepada anaknya bernama H. Hanafiah. Yang mana bukti berupa segel tersebut diperoleh dari anaknya terdakwa yaitu Amin Mustofa yang juga memperolehnya dari orang lain yang tidak terkait dengan keluarga/warisan,” papar Mumuh.

Tinggalkan Balasan