Palsukan Surat Kepemilikan Tanah, Nenek Seorang Habiskan Masa Tua di Bui

Berdasarkan BAP Laboratorium Kriminalistik dari Puslabfor Mabes Polri tahun 2008, lanjut Mumuh, dalam kesimpulannya menyatakan bahwa surat Zegel Van Ned Indie non identik dengan dokuman pembanding.

Usai membacakan dakwaan, majelis hakim sempat bertanya kepada terdakwa Yoyoh apakah mengerti terhadap materi dakwaan. Namun karena sudah uzur dan kurang bisa mendengar, terdakwa pun hanya terdiam.

Dalam dakwaan, mereka dijerat pidana Pasal 263 ayat (2) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun. Atas dakwaan tersebut, keduanya mengajukan eksepsi atau nota keberatan yang dibacakan dalam sidang selanjutnya, Selasa (25/8). (vil)

Tinggalkan Balasan