Vonis Sidang Laka Lantas Alm Firman

Sidang Yana
YULLY HIDAYAT/BANDUNG EKSPRES
TERTUNDUK: Terdakwa Yana, pelaku tabrakan yang menewaskan serta menyeret mayat Firman mahasiswa UPI sejauh 30 kilometer tampak tertunduk menerima vonis di Pengadilan Negeri Bale Bandung kemarin.
0 Komentar

Seperti diketahui, peristiwa itu bermula ketika Firman yang saat itu mengendarai sepeda motor Yamaha Vega R Nopol D 6024 SJ menyalip mobil Honda City Nopol D 1347 UI yang dikemudikan Yana, 43. Namun dari arah berlawanan ada sepeda motor lain yang sempat bersenggolan sehingga korban jatuh ke kiri dan tertabrak mobil hingga masuk ke kolong belakang mobil.

Akibatnya, korban pun terseret sejauh 30 kilometer dari Jalan Raya Kebon Kopi, Kota Cimahi sampai ke kilometer 116.600 B Tol Cipularang, sebelum masuk ke gerbang Tol Cikamuning. (yul/rie)

0 Komentar