BANDUNG — Pimpinan DPRD Kota Bandung Edwin Senjaya menyesalkan penebangan dua pohon di kawasan Jalan Moch Toha, Kelurahan Cigereleng, Kecamatan Regol. Dugaan kuat, aksi itu terkait dengan keberadaan salah satu tempat usaha padel di lokasi tersebut.
Edwin menegaskan, pembangunan dan pengembangan usaha di Kota Bandung tetap harus berjalan dengan menghormati aturan, termasuk ketentuan perlindungan pohon dan lingkungan. Keberadaan pohon di kawasan perkotaan, katanya, bukan sekadar penghias jalan. Pohon memiliki fungsi ekologis penting dan menjadi bagian dari kualitas lingkungan hidup warga.
“Jangan sampai kepentingan usaha kemudian mengorbankan pohon-pohon yang menjadi bagian dari lingkungan dan ruang terbuka hijau kota,” ujarnya usai meninjau lokasi, Rabu (16/9/2026).
Baca Juga:Wali Kota Bandung Tutup Lahan Terbakar di Ciumbuleuit, Diduga Pidana LingkunganMArI Jabar Dorong Ekosistem Industri Arborikultur Profesional, Aman, dan Berkelanjutan
Bersama anggota Komisi IV DPRD Kota Bandung Muhammad Reza Panglima Ulung, Edwin meninjau lokasi untuk memastikan laporan masyarakat. Peninjauan dilakukan bersama Camat Regol, Lurah Cigereleng, unsur Linmas, serta Satpol PP. Aduan warga yang sebelumnya sudah ditindaklanjuti aparat kewilayahan kini berlanjut ke proses hukum.
Edwin mengingatkan, Kota Bandung telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Pelindungan Masyarakat. Regulasi itu tegas melarang penebangan pohon tanpa izin. Untuk pohon dengan diameter tertentu, perda juga mengatur kewajiban penggantian pohon serta sanksi denda.
Menurut politisi Partai Golkar ini, persoalan tersebut bukan hanya urusan pemilik atau pengelola usaha dengan lingkungan sekitar. Ada kepentingan publik yang harus diperhatikan.
“Usaha tentu kita dukung. Tetapi usaha juga harus berjalan sesuai aturan. Jangan sampai karena ingin mengejar kepentingan komersial, kepentingan lingkungan dan kepentingan masyarakat justru diabaikan,” tegasnya.
Ia berharap proses hukum terhadap dugaan pelanggaran itu berjalan sebagaimana mestinya. Aturan yang sudah dibuat bersama DPRD dan Pemerintah Kota Bandung, kata Edwin, harus benar-benar ditegakkan. Apalagi Perda Nomor 3 Tahun 2026 baru disahkan sebagai instrumen memperkuat ketertiban dan perlindungan masyarakat.
Dalam aturan tersebut, pelanggaran penebangan pohon tanpa izin disertai sanksi yang cukup berat. Edwin menilai ketegasan penegakan aturan diperlukan agar tidak muncul anggapan bahwa ruang kota bisa dimanfaatkan semaunya hanya demi kepentingan bisnis.
