Pihak Sekolah Jalankan Kebiasaan Tahunan

[tie_list type=”minus”]Kerap Langgar Aturan [/tie_list]

BUAHBATU – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan menilai ada pembiaran dari pemerintah setempat terkait pelaksanaan Masa Orientasi Peserta Didik (MOPD) yang menimbulkan korban jiwa di Garut. Sehingga, Anies meminta agar pemerintah setempat bertanggung jawab atas insiden tersebut.

Mengenai hal tersebut jauh-jauh hari sebelum pelaksanaan MOPD, pemerintah pusat sudah membuat aturan terkait pelaksanaan MOPD yang disebarkan keseluruh wilayah di Indonesia.

Kepala daerah, lanjut Anies, diharuskan untuk melakukan antisipasi, bertindak tegas dan bila ada aturan yang dilanggar diberi sanksi yang tegas dan keras kepada pihak sekolah. Bahkan, selain ke kepala daerah aturan pun sudah diberikan langsung ke tiap sekolah.

”Kita harus mengubah jangan menjalankan kegiatan berdasarkan kebiasaan, tapi berdasarkan aturan . Tapi yang sering kita temukan sekolah atau kepala sekolah itu sering menjalankan bukan berdasarkan aturan, tetapi berdasarkan kebiasaan,” ujar Anies usai diskusi terkait pendidikan kesenian di Kampus Institut Seni Budaya Indonesia (ISBI) Jalan Buahbatu, Kota Bandung, kemarin (6/8).

Menurut dia, seharusnya Pemda memberikan sanksi tegas kepada pihak sekolah. Sebab, adanya insiden ini, pihak sekolah dinilai mengabaikan aturan yang dikeluarkan pemerintah pusat.

”Kepala sekolah itu bawahan saya di Kemdikbud sudah saya berhentikan kemarin-kemarin. Tapi kepala sekolah bawahannya siapa? Bawahan Pemda,” ujar dia.

Lebih lanjut, Anies mengatakan, pihaknya meminta agar kasus ini diproses secara hukum oleh pihak kepolisian. ”Proses hukum, itu kan kecelakaan disungai, pertama yang jatuh kakak kelas, tapi yang berbahaya, kegiatan ini dilakukan tanpa kehadiran guru, tanpa kehadiran kepala sekolah. Dan ini yang kemudian harus diberi tindakan disiplin,” papar dia.

Anies menyayangkan adanya insiden MOPD yang menimbulkan korban jiwa ini. Seharusnya, lanjut Anies, insiden seperti ini tidak terjadi pada awal-awal masuk sekolah. ”Yang dilakukan kepolisian sudah benar, proses secara hukum. Jadi supaya sadar tindakan seperti ini akibatnya fatal,” jelas dia.

”Persoalannya bukan di atas kertasnya, perpeloncoan dilarang. Tapi kemudian tidak ada yang menegakan,” terang dia.

Tinggalkan Balasan