Status Dahlan Iskan Tidak Sah

JAKARTA – Rangkaian sidang praperadilan Dahlan Iskan akhirnya tuntas. Hakim tunggal Lendiarty Janis mengabulkan seluruh gugatan Dahlan. Segala keputusan yang terkait dengan penetapan Dahlan sebagai tersangka telah dinyatakan tidak sah. Putusan praperadilan itu berkekuatan hukum tetap.

Dahlan Iskan
Dahlan Iskan

Dalam putusannya, Lendiarty menolak eksepsi termohon (Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta). Sebaliknya, hakim mengabulkan seluruh gugatan pemohon (Dahlan). Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Prin-752/O.1/Fd.1/06/2015 yang dijadikan dasar untuk menetapkan Dahlan sebagai tersangka dinilai tidak sah dan tidak berdasar hukum. Begitu pula proses penyidikannya. ’’Karena itu, penetapan a quo tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,’’ ucap hakim asal Padang, Sumatera Barat, tersebut.

Segala keputusan yang terkait dengan penetapan Dahlan sebagai tersangka seperti pencegahan ke luar negeri, penyitaan, serta penggeledahan juga dinyatakan tidak sah.

Banyak pertimbangan hakim dalam memutus gugatan itu. Salah satunya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014. Lendiarty sependapat bahwa penetapan tersangka merupakan objek praperadilan.

Menurut dia, pasal 77 huruf a KUHAP yang mengatur praperadilan bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan. ’’Pasal tersebut juga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan,’’ ucapnya.

Pada inti pertimbangan putusan, hakim sependapat bahwa penetapan Dahlan sebagai tersangka proyek pembangunan 21 gardu induk belum disertai dua alat bukti. Dasar pernyataan tersebut adalah fakta bahwa pada 4 Juni 2015 Dahlan baru sebatas dimintai keterangan sebagai saksi untuk para tersangka proyek gardu induk. Mereka adalah Yusuf Mirand, Wiratmoko Setiadji, Tanggul Priamandaru, Egon Chairul Arifin, dan Hengky Wibowo.

Pemeriksaan sebagai saksi itu dilanjutkan lagi pada 5 Juni 2015. Pada hari yang sama, setelah menjalani pemeriksaan terbit sprindik penetapan Dahlan sebagai tersangka. ’’Pemohon ditetapkan sebagai tersangka tanpa lebih dahulu dilakukan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 2 KUHAP,’’ ucap Lendiarty dalam pertimbangan putusannya.

Pasal itu mengatur bahwa penyidikan merupakan serangkaian tindakan penyidik untuk mengumpulkan barang bukti sesuai aturan perundangan. Setelah bukti-bukti terkumpul, baru dilakukan penetapan tersangka. Proses yang terjadi pada Dahlan justru sebaliknya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan