Status Dahlan Iskan Tidak Sah

Dahlan ditetapkan sebagai tersangka melalui sprindik. Baru setelah itu penyidik mencari barang bukti. Fakta tersebut terlihat dari proses pemanggilan saksi, penggeledahan, serta penyitaan yang semua dilakukan setelah 5 Juni 2015.

Jaksa berargumen, barang bukti untuk menetapkan Dahlan sebagai tersangka sudah diperoleh melalui penyelidikan dan penyidikan tersangka lain. Salah satu barang bukti jaksa adalah perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DKI Jakarta.

Perhitungan kerugian negara itu pun hanya untuk empat proyek gardu induk. Padahal, yang disangkakan kepada Dahlan adalah proyek 21 gardu induk. Selain itu, sesuai dengan undang-undang, seharusnya perhitungan kerugian negara dikeluarkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bukan BPKP. Dari fakta itulah, hakim menilai penetapan Dahlan sebagai tersangka subjektif tidak berdasar pasal 1 angka 2 KUHAP.

Sidang pembacaan putusan kemarin berjalan cukup lancar. Lendiarty butuh waktu sekitar sejam untuk membacakan putusan. Dia sempat menskors sidang karena azan Duhur.

Setelah mengikuti sidang, kuasa hukum Dahlan Yusril Ihza Mahendra menuturkan, putusan hakim sangat positif untuk penegakan hukum di Indonesia ke depan.

Sebab, hakim menegaskan bahwa penetapan tersangka harus didahului perintah penyidikan untuk menemukan dua alat bukti sesuai dengan pasal 184 KUHAP. ’’Setelah menemukan dua alat bukti, baru menetapkan tersangka. Nah, yang terjadi pada Pak Dahlan itu sebaliknya,’’ ujar Yusril.

Mantan menteri kehakiman dan HAM itu juga mengapresiasi putusan hakim, yang menyatakan bahwa alat bukti tindak pidana penyertaan dari tersangka atau terdakwa lain tidak bisa digunakan untuk orang lain.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Waluyo menegaskan, putusan praperadilan bukan akhir proses hukum. Pihaknya akan memperbaiki hal-hal yang dianggap salah oleh hakim. ’’Kami tidak akan mundur untuk menuntaskan siapa yang harus bertanggung jawab dalam proyek gardu induk ini,’’ ujarnya lantang.

Di tempat terpisah, Kapuspenkum Kejagung Tony Spontana menyatakan akan mengkaji dulu putusan tersebut. ’’Ini bukan akhir segalanya,’’ tuturnya.

Hari ini (5/8) Kejagung berencana menggelar rapat bersama Kejati DKI Jakarta guna membahas putusan tersebut. (gun/idr/dil/c5/sof/far)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan