Kemenpora Kirim Tim, Cek Kondisi Stadion GBLA

Soal penambahan tersangka, Budi menjelaskan bahwa semua tergantung barang bukti dan hasil pemeriksaan. Nanti, bila memang harus menetapkan sebagai tersangka. ”Tentunya akan segera diumumkan,” ujarnya.

Sebelumnya, kasus dugaan korupsi stadion GBLA telah menetapkan tersangka sekretaris Dinas Tata Ruang dan Cipta Kota Bandung Yayasan Ahmad Sudrajat.

Sementara itu, Kemenpora Imam Nahrawi akan mengirimkan tim untuk meninjau Stadion GBLA. Dalam pekan ini, Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Djoko Pekik Irianto mengecek stadion yang akan digunakan PON dan Asian Games XVIIII/2018. ”Kita tinggal geser ke Stadion Si Jalak Harupat untuk event-event yang di Gedebage (yang digelar di GBLA). Kita juga tak mau menggunkan lahan yang bermasalah,” tutur Imam.

Dia mengungkapkan, masalah GBLA ini juga akan disampaikan kepada Dewan Olimpiade Asia (OCA) yang akan datang ke Indonesia 9-11 Agustus mendatang. Sehingga proses transparansi dan legal soal lahan tak jadi masalah oleh OCA.

        Terpisah, anggota Badan Anggaraan (Bangar) DPRD Kota Bandung Riantono mengungkapkan, kesimpangsiuran sumber pendanaan pembangunan proyek stadion GBLA yang menelan biaya ratusan miliar itu seharusnya tidak perlu terjadi.

Peraturan Daerah (Perda) tentang multy years (tahun jamak), yang disepakati dewan dengan Pemkot Bandung. Lanjut dia, itu merupakan upaya menjembatani pembagian pembiayaan proyek stadion antara Pemprov Jabar dan Pemkot Bandung, di zaman kepemimpinan Gubernur Jabar Dani Setiawan dan Wali Kota Bandung Dada Rosada.

        Namun demikian, dalam perjalanannya Perda multy years itu tidak pernah dipakai. ”Biaya pembangunan diambil dari bantuan APBD Pemprov Jabar dan APBD Kota Bandung. Intinya, tidak ada pembiayaan yang sumbernya dari multy years,” tegas politisi PDIP ini, seraya menambahkan, anggaran untuk stadion dikucurkan setiap tahun anggaran murni dan perubahan, pungkasnya.

Dua alat bukti yang dimiliki Bareskrim Polri, membuktikan telah terjadi penyimpangan pada pelaksanaan pembangunan proyek stadion GBLA, yang terletak di Kelurahan Rancanunpang, Kecamatan Gedebage, Kota Bandung. Hal itu, dinyatakan Ketua Komisi C DPRD Kota Bandung Entang Suryaman.

Dia menjelaskan, atas fakta itu dewan berkesimpulan belum mendesak membawa persoalan tersebut pada tingkat Panitia Khusus (Pansus). Ujung-ujungnya, pembahasan pansus pun mengarah pada indikasi penyimpangan. Membawa kasus GBLA ke tingkat Pansus akan membuang energi saja. ’’Kasus GBLA saat ini sedang ditangani Bareskrim Polri. Sehingga, dewan tidak perlu lagi membuktikan penyimpangan itu,” tukas Entang.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan