Saksi Ahli Temukan Retakan GBLA

GEDEBAGE – Lima saksi ahli datang memeriksa Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) kemarin (9/4). Mereka tiba sebagai bagian dari upaya audit yang tengah dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Barat (Jabar).

Saksi ahli tiba bersama Tim Bareskrim Mabes Polri dan Polda Jabar. Para saksi terdiri atas, ahli tanah, konstruksi, audit, akuntansi, dan struktur. Mereka mengecek fisik stadion, yang dijadikan dasar untuk mengetahui besaran kerugian negara dalam proses pembangunannya.

’’Dari hasil pantauan secara kasat mata, ada (retakan). Kalau soal tanah amblas, saya nggak tahu karena bukan ahlinya. Tapi memang ada (tanah amblas),’’ kata dia kepada wartawan saa ditemui di Lapangan GBLA, Bandung.

Soni mengaku, mendapat temuan lain. Namun, belum bisa dipublikasikan saat ini. Sebab, akan dikaji dan diteliti terlebih dahulu. Tapi yang pasti, dalam pemeriksaan kali ini tim memantau secara keseluruhan. Mulai bagian luar hinga bagian dalam stadion. Kemudian, kerugian negara yang terjadi belum bisa dipastikan jumlahnya. Pasalnya, harus ada pembahasan lebih detail. ’’Kita lihat nanti. Sebelum tim ahli turun ke lapangan dan menerbitkan hasilnya,’’ ujar dia.

Sementara itu, Kanit IV Subdit III Tipikor Dit Res Krimsus Polda Jabar Kompol Harso Pudjo menyampaikan, kedatangannya dalam rombongan audit untuk mendampingi Bareskrim dan BPKP. Dalam meninjau lokasi yang dicurigai ada ketidaklayakan bangunan, dan besaran anggaran negara yang tidak sebanding. Sebagai bentuk sinergi untuk melihat kondisi lapangan bertaraf internasional itu. ’’Intinya, BPKP sedang audit investigasi,” ucap dia.

Hasilnya, kata Harso, tidak akan dijelaskan oleh pihaknya, melainkan BPKP.

Seperti diketahui, seorang pejabat di Pemkot Bandung, berinisial YAS ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Stadion Utama GBLA di Gedebage, Kota Bandung.

Dia ditetapkan tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri (Dirtipidkor Bareskrim Polri), yang menggelar perkara kasus tersebut beberapa pekan lalu. Dalam gelar perkara tersebut penyidik Bareskim menemukan beberapa bukti YAS berperan aktif dalam tindak pidana korupsi, terkait pembangunan stadion sepak bola yang menelan biaya hingga Rp 545 miliar tersebut.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan