Harus Ada Audit BPK untuk Penyidikan Korupsi

Sampai saat ini, kasus gardu induk yang disangkakan kepada Dahlan memang belum dilengkapi bukti perhitungan kerugian negara dari BPK. Jaksa hanya mengklaim telah mendapat bukti kerugian negara dari BPKP. Itu pun untuk empat proyek pembangunan gardu induk. Padahal, yang disangkakan kepada Dahlan adalah pembangunan 21 gardu induk.

Selain itu, kuasa hukum Dahlan punya bukti pemberitaan media bahwa BPKP pusat belum mengeluarkan audit kerugian negara. Pernyataan BPKP itu diterbitkan Koran Tempo edisi 8 Juni 2015 dengan judul BPKP Bantah Klaim Kejaksaan.

Dalam berita itu disebutkan, Kepala BPKP Ardan Adiperdana belum menerima permintaan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk melakukan audit lanjutan terhadap kasus pembangunan gardu induk.

Menanggapi sidang lanjutan praperadilan kemarin, Yusril Ihza Mahendra, pengacara Dahlan, menjelaskan, pihaknya ingin mendapat keterangan ahli mengenai alat bukti yang sesuai dengan putusan MK. ’’Dalam kasus ini, kejaksaan menetapkan Pak Dahlan sebagai tersangka lebih dulu, baru mencari alat buktinya,’’ ujarnya.

Setelah mengikuti sidang, Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta Ida Bagus Wismantanu menyampaikan, penyidikan terhadap Dahlan merupakan proses yang gambaran peristiwanya sudah didapatkan dari penyidikan tersangka sebelumnya.

’’Apa yang kami lakukan sudah sesuai KUHAP. Tinggal menetapkan satu per satu tersangkanya melalui sprindik,’’ katanya.

Menurut dia, bukti-bukti lain bakal dicari kemudian. Sidang praperadilan akan dilanjutkan hari ini (31/7) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari kejaksaan. (gun/c5/sof/hen)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan