Larang Kegiatan Luar Jam Belajar

Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud Hamid Muhammad mengatakan, pelaksanaan LOS paling lama adalah satu minggu dan harus di minggu pertama tahun ajaran baru. ’’Setelah itu tidak boleh lagi ada kegiatan rangkaian LOS susulannya. Apapun bentuknya,” sahut Hamid.

Pejabat asal Madura itu menuturkan, biasanya ada kegiatan pasca-LOS setelah tiga bulan LOS utama dilaksanakan. Menurut Hamid kegiatan pasca-LOS yang umumnya dilaksanakan di luar sekolah, rentang menjadi ajang kekerasan senior ke siswa baru. ’’Sekolah harus tegas melarang. Orangtua juga dihimbau melapor jika ada rangkaian LOS yang digelar di luar sekolah,” tandasnya. (wan/ina/kim/vil)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan