SIM Diskamtam Online Mulai 2016

CICENDO – Sistem Informasi Makam (SIM) merupakan salah satu sarana yang akan mampu menunjang program Pemerintah Kota Bandung dalam mewujudkan Bandung Juara dan Makam Juara. Sistem ini akan mulai beroperasi tahun 2016. Namun sebelumnya diujicobakan di lima TPU. Yaitu, TPU Astana Anyar, Rancacili, Nagrog, Legok Ciseureuh dan Ciburuy.

Pemilihan lokasi itu bukan tanpa alasan. Melainkan disesuaikan dengan kondisi TPU. ’’Lokasi TPU tersebut sudah dirumputisasi. Dan UPT hanya melakukan input data untuk dikirim ke server pusat di kantor Diskamtam, Jalan Ambon,’’ jelas Kepala Seksi Pelayanan Pemakaman Diskamtam Kota Bandung Usan Supriatna, belum lama ini.

Dia menjelaskan, SIM Diskamtam Kota Bandung ke depan akan sangat berguna dalam memberikan pelayanan. Terutama, untuk mengimbangi pesat perkembangan teknologi informasi. Sistem online melalui Bidang Pemakaman ini telah menjawab persoalan dalam bidang pemakaman untuk memperoleh informasi.

’’Di samping itu, perubahan pelayanan dengan IT, diharapkan juga mampu menggantikan sistem manual yang keberadaannya kini mulai kurang efektif,’’ kata Usan.

Dengan SIM Diskamtam, keluarga almarhum akan memperoleh manfaat yang signifikan. Sebab, teknologi ini dirancang untuk membuat atau membangun sebuah aplikasi pendataan yang dapat membantu Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah naungan Diskamtam. SIM secara menyeluruh akan melakukan pendataan kepemilikan makam, membantu masyarakat memperoleh informasi. Terutama, terkait kepemilikan makam.

Yang lebih utama, tujuan diterapkannya SIM, lanjut dia, adalah terciptanya rancangan sistem dan aplikasi untuk melakukan pendataan kepemilikan makam. ’’Atau melalui SIM akan terciptanya model pemetaan makam berbasis Sistem Informasi Geografis,’’ tutur Usan.

Dengan rancang bangun SIM yang sudah melalui tahapan uji coba dalam pemetaan pemakaman, maka keuntungan yang diperoleh. Yaitu, kemudahan Distamkam memberikan informasi terkait letak makam yang kosong atau yang telah dipesan oleh masyarakat. Adanya sistem pemetaan pemakaman, maka administrasi pendataan pemakaman lebih cepat, efektif dan efisien.

Menyoal prosedur sistem pendataan makam berbasis web, Usan mengaku akan lebih memudahkan kinerja. Petugas cukup memasukan data-data yang berkaitan dengan data pemakaman ke dalam web yang sudah dibuat berisi peta makam, peraturan tentang pemakaman, laporan lahan kosong dan laporan data kepemilikan lahan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan