Imbalan Tak Sebanding Pengabdian

Terpisah, Wakil Wali Kota Tegal HM Nursoleh menjelaskan, pengajuan Bantuan Sosial harus sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

’’Silahkan tanyakan ke Kabag Kesejahteraan Sosial atau Plt. Setda,” singkatnya saat ditemui seusai mengikuti kegiatan Jumat Mengaji di Gedung Adipura komplek Balaikota Tegal.

Sementara, untuk pemberian honor melalui APBD, juga harus mengikuti aturan yang berlaku sehingga ada payung hukumnya.

Hal senada juga diungkapkan Kabag Kessos Ali Rosyidi, menurutnya pemberian bantuan tidak dapat begitu saja diberikan karena aturan sekarang berbeda dengan dahulu. (dya/ima/vil)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan