Anak Eks Ketua NIIS Gelapkan Kendaraan

PANYILEUKAN – Tim Direktorat I Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat meringkus LU, 42, anak mantan pimpinan Negara Islam di Irak-Suriah (NIIS) Chep Hernawan. Dirinya tersangkut kasus penadahan dan penggelapan mobil.

Ekspose mobil curian
FAJRI ACHMAD NF. / BANDUNG EKSPRES

EKSPOR BARBUK: Sejumlah barang bukti pencurian mobil di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (7/7). Sebanyak 27 unit kendaraan roda empat hasil Pencurian LU (42) di sita Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat (Jabar) dari kediaman mantan ketua ISIS Indonesia Chep Hernawan di Kabupaten Cianjur.

’’Tersangka memindahkan nama kepemilikan dan membeli mobil dengan harga rendah kepada pemilik yang tak mampu lagi melanjutkan kreditnya,’’ ujar Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Jabar Ajun Komisaris Besar Baktiar Joko Mujiono di Mapolda Jabar kemarin (7/7).

Joko mencontohkan, harga Fortuner keluaran 2014 yang mencapai Rp 400 juta dijual kepada pembeli seharga Rp 150 juta. Sebelumnya, LU mengambil alih sisa kredit sebesar Rp 115 juta. Dirinya mengelabui pembeli dengan bekerjasama dalam menggelapkan kendaraan berstatus kredit. ’’Tersangka juga menerima titipan mobil kreditan untuk dijual dan mengambil keuntungan dari hasil penjualan,’’ tukas Joko yang didampingi Kasubdit I Ajun Komisaris Besar Budi Satria Wiguna.

Selama enam bulan beroperasi, pelaku mengumpulkan 57 mobil yang berhasil diambil alih dengan harga rendah ini. Namun, 30 di antaranya sudah terjual. Sedangkan, 27 lainnya masih dimiliki. ’’Petugas melakukan penyitaan di sebuah rumah di Jalan Aria Wiratanudatar, Kelurahan Muka, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur,’’ sahutnya.

Joko mengungkapkan, LU menjalankan operasinya dengan membuat STNK palsu, juga mengganti pelat nomor kendaraan yang dijualnya. Hal itu dilakukan dalam mengelabui petugas, bilamana ada pemeriksaan atau operasi yang dilakukan kepolisian. Termasuk untuk menghindari pihak kreditur saat melakukan survei.

Saat disinggung adanya dugaan keterlibatan oknum kepolisian dalam kasus ini, Joko menyatakan, pihaknya tidak melihat indikasi tersebut. ’’Ini murni pidana. Sedangkan adanya peran internal aparat, hingga saat ini belum ditemukan,’’ tukasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 480 jo. Pasal 481 KUHP tentang penadahan yang ancaman hukumannya di atas tujuh tahun penjara. (vil/hen)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan