Kejari Sita 100 Dokumen

Menurut Sulta, uang tersebut akan menjadi barang bukti di persidangan. Pasalnya, tersangka melakukan setoran setelah dilakukan penyidikan kasus dan ditetapkan tersangka. ”Penyitaan uang setoran tidak akan berpengaruh pada penyidikan,” katanya.

”Tidak akan mengurangi pasal karena perbuatan melawan hukum telah terjadi. Namun, akan dipakai barang bukti di pengadilan,” tambahnya.

Untuk diketahui, program penyaluran KUR dari BSM berlangsung tahun 2011-2012. Dana sebesar Rp 11,5 miliar mestinya disalurkan bagi kreditor asal Kota Cimahi. Namun diserahkan kepada perusahaan MySalon melalui 23 cabang di seluruh Indonesia. Tersangka dalam kasus KUR Fiktif BSM sebanyak tiga orang. Dua orang dari pihak bank dan satu orang pengusaha. (mgc1/rie)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan