Perketat Pengawasan Simpan Pinjam

Pihaknya juga bekerja sama dengan Kemendagri di mana izin usaha mikro akan gratis di tingkat kecamatan. Hal ini sesuai dengan Perpres 28/2015. Kerja sama serupa juga dilakukan dengan Kementerian Hukum dan HAM dalam hal hak cipta produk para pelaku melalui sistem online.

Dukungan kepada para pelaku juga diberikan melalui kebijakan penurunan suku bungan pinjaman LPDB dari 9 persen menjadi 8 persen untuk Koperasi dan dari 6 persen menjadi 5 persen untuk sektor riil. Adapun bunga KUR turun dari 21 persen menjadi 12 persen di mana BRI menjadi pelaksana tunggal program ini. ”Kebijakan penurunan bunga ini berlaku akhir Juni, ” pungkasnya.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas KUMKM Jabar Anton Gustoni mengatakan, Provinsi Jabar sebagai pasar potensial bagi pengembangan Koperasi dan UMKM. Hal ini terlihat dari kontribusi besar Jabar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. ”Jabar sangat strategis dan punya kontribusi besar. Ada industri militer dan dirgantara, ” ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, Jabar punya sumber daya manusia yang sangat banyak. Hal ini membuat Jabar menjadi tujuan pelaku untuk memasarkan produk/jasa. Saat ini, jumlah Koperasi di Jabar mencapai 25.646 unit. Sedangkan, jumlah pelaku UMKM mencapai 9,1 juta unit. ”Potensi-potensi yang ada Jabar begitu besar, tinggal bagaimana caranya mengembangkan potensi tersebut, ” katanya.

Demi mengembangkan potensi yang dimiliki Jabar, pihaknya mengedepankan pendekatan regional multi pihak. Cara ini dinilai akan lebih efektif dan terarah. ”Kebijakan pusat harus sinergis dengan kebijakan di daerah, ” pungkasnya.

Sementara itu, mulai tahun depan, jumlah deputi di Kementerian KUKM bakal berkurang. Dari tujuh deputi menjadi hanya enam deputi. Meliputi produksi, pemasaran, pembiayaan, restrukturisasi pengembangan SDM serta deputi yang baru, yakni deputi bidang pengawasan. (him/fik/tam)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan