Pemkot Hanya Bisa Gigit Jari

 Di Jawa Barat, lanjut Uki, baru dua kabupaten saja yang telah melakukan penarikan terhadap retribusi menara telekomunikasi. Yakni, Kabupaten Sumedang dan Cianjur. Akibat dari keluarnya putusan MK tersebut, kedua daerah itupun pada akhirnya tidak mendapatkan apa-apa.

”Sama halnya dengan Cimahi, target retribusi yang telah disepakati, tidak bisa dipenuhi pada tahun ini sampai dengan adanya payung hukum yang lebih jelas,” kata Uki.

Sementara itu, PT Kame yang memenangkan gugatan itu mengusulkan formulasi penetapan tarif retribusi yang didasarkan pada biaya pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi dengan biaya satu menara per tahun mencapai Rp 2 juta. Dengan menggunakan sistem seperti ini, pemasukan semua daerah sama baik dengan perkotaan maupun pinggiran.

”Tapi yang jadi rugi, kalau menara itu roboh, maka itu menjadi tanggung jawab kami sebagai pengawas,” tutup Uki. (gat/rie)

Tinggalkan Balasan