Pemkot Hanya Bisa Gigit Jari

[tie_list type=”minus”]MK Mentahkan Gugatan Soal Retribusi BTS[/tie_list]

CIMAHI – Setelah dikabulkannya permohonan PT Kame Komunikasi Indonesia oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Rencana Pemerintah Kota Cimahi untuk menarik retribusi dari menara Telekomunikasi menemui jalan buntu.

Kepala Bidang Teknik dan Sarana Dinas Perhubungan Kota Cimahi Uki Rukandi mengatakan, awalnya pada tahun ini pihaknya akan menarik retribusi dari para pemilik menara telekomunikasi yang selama ini belum sempat ditarik. Sebab, belum adanya payung hukum berupa Perda.

Dilanjutkan Uki, pihaknya membuat Perda tentang Restribusi Jasa Umum yang didalamnya mengatur tentang parkir dan postel. Namun, kata Uki, disaat perda ini akan diimplementasikan terkendala oleh pengabulan MK terhadap ajuan PT Kame Komunikasi Indonesia, sebagai pemohon gugatan UU No 28/2009 tentang Pajak Daerah.

”Perusahaan penyedia jasa telekomunikasi dan informasi itu mengajukan keberatan terhadap bunyi pasal 124 UU No 28/2009 yang mengatur kemudahan penghitungan tarif retribusi ditetapkan paling tinggi 2 persen dari NJOP yang digunakan sebagai dasar penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan,” terangnya.

Sementara untuk menara telekomunikasi yang besarnya retribusi dikaitkan dengan frekuensi pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi.

Hal serupa pun terdapat dalam pasal 21A Perda No 5/2014 tentang retribusi jasa umum. Tepatnya pasal 21A tentang struktur dan besarnya tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi ditetapkan sebesar 2 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang digunakan sebagai dasar perhitungan PBB menara telekomunikasi yang dikaitkan dengan frekuensi pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi.

MK sendiri menganggap pasal 124 UU No 28/2009 tidak sah secara hukum dan dinyatakan dihapus karena telah membuat ketidakjelasan norma yang terkandung pada pasal 124. Sehingga bertentangan dengan, pasal 153 dan pasal 161 UU No 28/2009, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang berakibat beban ekonomi tinggi sehingga dapat merugikan hak-hak rakyat dibidang komunikasi.

Dilanjutkan Uki, pihaknya harus kembali merevisi isi perda tersebut sambil terus berkoordinasi dengan Pemprov Jabar tentang langkah selanjutnya yang bisa dilakukan terkait penyikapan pelaksanaan retribusi menara telekomunikasi.

Di Cimahi saat ini ada 93 menara dengan 69 diantaranya telah mengantongi izin dan sisanya masih dalam proses. “Potensi pendapatan yang bisa masuk ke kas daerah kalau aturan ini tidak batal, bisa mencapai Rp 240 juta per tahun,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan