Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Batam M Ali Akbar menyatakan, kasus penipuan tersebut sidah memasuki tahap pelimpahan berkas perkara tahap II. ’’Iya ini tahap II pelimpahan tersangka dan berkas dari Mapolresta Barelang,” kata M Ali.
Pihak Otoritas Jasa Keuangan Perwakilan Kepri mengatakan terus mewanti-wanti supaya warga tak terjebak dalam investasi bodong. Jika ragu, warga bisa mengecek legalitas perusahaan yang menawarkan produk investasi ke layanan pusat invormasi OJK di nomor 1500655. (eja/vil)