[tie_list type=”minus”]Ratusan Pengusaha Rugi Rp 1,7 Triliun [/tie_list]
BATAM – Para pengusaha Batam korban penipuan investasi bodong ramai-ramai mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Batam kemarin (25/6). Pasalnya Yandi, tersangka kasus tersebut dilimpahkan ke Kejari Batam hari itu. Para pengusaha tersebut mengaku menderita kerugian mencapai Rp 28 miliar.
Kedatangan mereka untuk meminta pihak kejaksaan agar kasus ini ditangani sesuai mekanisme hukum yang ada dan seadil-adilnya. ”Ini bukan uang yang sedikit, perlu penegakan hukum yang seadil-adilnya,” pinta Randy Tan, salah satu korban.
Randy menjelaskan awal mereka tergiur investasi yang ditawarkan Brent Securities karena memberikan bunga yang lumayan besar dan dijanjikan aman. Kasus ini sudah ditangani polisi sejak tahun lalu dan baru dilimpahkan ke Kejari Batam tadi pagi.
Bos salah satu hotel berbintang di Batam ini menjelaskan, modus penipuan yang dilakukan Brent Securities adalah investasi di bidang properti dan saham.
Penjaringan nasabah dilakukan sejak Maret 2014 lalu. Namun hingga waktu yang disepakati bersama, nasabah tak juga mendapatkan keuntungan yang dijanjikan. ’’Kami dijanjikan bunga dari 12 hingga 14 persen,” tuturnya.
Beberapa bulan kemudian para nasabah mulai sadar telah tertipu. Ini setelah Brent Securities mengeluarkan surat uang atau medium term notes (MTN). Brent Securities juga menyatakan tidak akan menyicil bunga maupun modal investasi milik para nasabahnya. ’’Karena merasa tertipu makanya kami lapor,” kata Randy.
Menurut informasi yang diperolehnya, Randy mengatakan korban penipuan oleh Brent Securities ini cukup banyak. Di Batam saja terdapat puluhan korban dengan kerugian mencapai Rp 28 miliar.
Selain di Batam, masih kata Randy, Brent Securities juga dikabarkan menjaring korbannya di kota-kota besar lainnya di Indonesia. Jumlah korbannya mencapai ratusan dengan total kerugian sekitar Rp 1,7 triliun se-Indonesia.
Untuk itu, dia dan puluhan korban lainnya sengaja mendatangi Kejari Batam, kemarin. Mereka berharap kasus ini ditangani sesuai mekanisme hukum yang ada.
Harapan senada juga disampaikan, Ys, korban lainnya. Dia berharap uangnya bisa kembali. ”Saya sangat butuh uang itu. Ibu saya lagi di ruangan ICU, saya mau pakai berobat untuk ibu,” ujar Ys.