Pada audensi tersebut Aa Umbara sempat naik pitam karena di luar ruangan diwarnai aksi unjukrasa dari warga Saguling dan Pospera yang menyebut Ketua DPRD KBB tidak aspiratif dan tidak berpihak kepada rakyat. Hal itu disebabkan, Aa tidak mengizinkan para demonstran untuk memasuki ruang dimana para pihak yang bersangkutan sedang melakukan audensi untuk mencari solusi permasalahan terhambatnya pembangunan jembatan tersebut.
Audiensi tersebut menghasilkan empat poin kesepakatan antara PT BI dan PT IP yang ditetapkan oleh Pimpinan DPRD KBB, yang dibacakan oleh Wakil Ketua DPRD KBB Sunarya Erawan. Kesepakatan tersebut pertama dengan adanya gugatan sengketa aset dan piutang, PT IP tidak bermaksud untuk menghambat pembangunan jembatan tersebut. Kedua, PT BI siap membangun komitmen terkait permasalahan aset dan piutang yang menjadi sengketa untuk diselesaikan. Ketiga, DPRD KBB siap mengawal permasalahan tersebut sampai tuntas. Keempat, sambil menunggu selama proses administrasi berjalan, PT.BI diperbolehkan membangun jembatan Cireundeu tersebut.
Namun, keputusan dewan tersebut di tolak oleh General Manager PT IP Hendres Wayen Prihantoro yang menolak poin keempat yang dinilainya telah merugikan PT IP. Pasalnya, poin empat tersebut bukan merupakan kewenangan pihaknya selaku midle management, melainkan kewenangan yang harus diputuskan oleh Direksi PT PLN. Bahkan, pihaknya tetap bersikeras untuk meminta diselesaikan terlebih dahulu permasalahan aset dan piutang di PT BI.
Di tempat yang sama, Direktur PT BI Sanusi menyatakan, pihaknya siap membayar utang sewa lahan PT IP yang telah dijadikan 3 jembatan yang dibangun sejak tahun 2002 itu. Bahkan, kata dia, jika komitmennya tidak ditepati, dirinya siap dimeja hijaukan oleh pihak yang dirugikan. ”Kalau masalah utang sewa lahan, kami siap membayar. Bahkan dampak dari sedimentasi pun kami siap membantu dengan melakukan konservasi,” pungkasnya. (drx/fik)