Beri Pemahaman kepada Calon TKI

Sementara ini, Kadisnaker Kabupaten Bandung Rukaman mengungkapkan, sebanya 19 kasus tenaga kerja di luar negeri di tahun 2014 semuanya dari non prosedural. Sebab, pemerintah pusat sudah moratorium pengiriman TKI yang non formal di Kabupaten Bandung sejak tahun 2011. Artinya menyetop pengiriman TKI yang di rumah tangga, pengasuh bayi dan sebagainya.

’’Kejadian-kejadian dari tahun 2011 sampai 2015 ini semua nya dari non prosedural, atau mereka berangkat melalui jalur Kabupaten lain. Ini menjadi persoalan utama pihak pemerintahan,’’ tandas Rukaman.

Namun, pihaknya bertekad akan terus melakukan sosialisasi, sehingga tidak ada lagi TKI yang berangkat secara non prosedural. (yul/tam)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan