[tie_list type=”minus”]Pemkab Layangkan Surat Peringatan untuk Pondok Dustira dan Dustira Regency[/tie_list]
NGAMPRAH – Sebagai bentuk ketegasan Pemkab Bandung Barat terhadap bangunan-bangunan yang belum mengantongi izin, saat ini Pemkab Bandung Barat sudah melayangkan teguran keras kepada pihak pengembang perumahan Pondok Dustira dan Dustira Regency di Desa Gadobangkong, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Pasalnya, kedua perumahan yang dikelola oleh perusahaan yang sama itu belum memiliki izin.
Kepala Bidang Pembangunan dan Pengendalian Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) KBB Lucky Jamaludin mengatakan, pihaknya tidak akan segan-segan memberikan ketegasan kepada pengusaha yang melanggar aturan. Menurutnya, kedua perumahan yang dibangun di sisi tebing itu sama sekali belum mengurus mengantongi izin. Lucky memastikan, hingga kini kedua perumahan itu belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) sehingga segala jenis pembangunan jelas menyalahi aturan. ”Kami sudah layangkan surat teguran untuk Pondok Dustira. Dustira Regency juga belum mengajukan perizinan kepada kami, sehingga dipastikan mereka belum memiliki izin,” kata Lucky.
Dijelaskannya, IMB merupakan dasar bagi siapa pun terutama pengembang untuk melakukan pembangunan. Bila IMB, belum dikantongi, pihak pengembang sama sekali tidak diperkenankan untuk melakukan pembangunan. ”Kalau izin lingkungan itu hanya salah satu rekomendasi untuk mendapatkan IMB. Kalau izin lingkungan saja enggak ada, IMB juga pasti tidak akan keluar,” kata Lucky.
Sementara itu, Kantor Lingkungan Hidup KBB bahkan mengancam akan segera berkoordinasi dengan Bupati Bandung Barat dan Satpol PP KBB untuk melakukan penyegelan proyek perumahan tersebut. Kantor Lingkungan Hidup memberikan sinyal untuk segera menghentikan pembangunan kedua perumahan tersebut. Kepala Kantor Lingkungan Hidup KBB Apung Hadiat Purwoko mengatakan, Pemkab Bandung Barat bisa menyegel dan menghentikan proyek pembangunan perumahan tersebut. Pasalnya, berdasarkan data Kantor LH KBB, perumahan dan ruko tersebut sama sekali tidak memiliki atau mengurus izin lingkungan dari KLH.
Terlebih, kata dia, proyek perumahan tersebut dibangun tepat di atas tebing dengan kemiringan sekitar 45 derajat sehingga sangat membahayakan permukiman warga yang berada di bawahnya. ”Bisa dieksekusi (dihentikan). Kami akan segera membuat laporan ke bupati dengan tembusan ke Satpol PP. Nanti Satpol yang akan menyegelnya,” kata Apung.