Gugatan Sengketa Lahan Puskesmas Pasirkaliki Dimentahkan

Soal komunikasi dengan pihak TNI AU, kata dia, itu menjadi kewenangan Bagian Aset Setda Kota Cimahi. ​”Mungkin oleh Bagian Aset ya. Dinkes hanya hak guna pakai untuk pelayanan kesehatan masyarakat,” urainya.

Dirinya berharap masyarakat dapat memanfaatkan puskesmas secara maksimal. ”Mudah-mudahan bagian aset dapat memperjuangkan lahan puskesmas menjadi aset pemkot Cimahi. Sehigga tidak ada permasalahan lagi di kemudian hari,” harapnya.

Sebelumnya, lahan Puskesmas Pasirkaliki milik Pemkot Cimahi digugat oleh tiga orang warga yang mengklaim sebagai ahli waris pemilik lahan seluas 300 meter persegi ini. Hal itu dibenarkan Kabag Hukum Pemkot Cimahi Lilik Setyaningsih saat dikonfirmasi wartawan di Pemkot Cimahi Jalan Demang Hardjakusuma, kemarin.

”Penggugat itu mengatasnamakan sebagai ahli waris Dewi Sarah. Ketiga nama warga yang mengajukan gugatan itu masing-masing bernama Syaryamah, Dedeng Sujana dan Sudrajat,” katanya.

Menurut Lilik, gugatan yang dilayangkan masuk pada 9 Januari 2015 dengan nomor perkara 05/pdt.g/2015/pn.bb. Saat ini proses hukum kasus pengklaiman aset milik negara itu sudah memasuki proses mediasi untuk kali kedua di Pengadilan Negeri Bale Bandung (PNBB).

Sementara pihak yang digugat itu ada tiga orang yakni Wali Kota Cimahi, Kepala Dinas Kesehatan Kota Cimahi dan Lurah Pasirkaliki. Dalam gugatannya, mereka meminta uang ganti rugi senilai Rp 6,75 miliar.

Namun saat mediasi kedua penggugat menurunkan uang ganti rugi menjadi Rp 1,4 miliar. Mereka beralasan perubahan nominal ganti rugi karena nilai yang diajukan pada tuntutan kedua didasarkan harga jual tanah di area tersebut saat ini.

”Kami sih berharap segera ada win-win solution dari kasus ini. Yang jelas saat ini pelayanan kesehatan di wilayah tersebut masih tetap berjalan seperti biasa sampai ada keputusan hukum tetap,” ujarnya.

Dalam mengurus persoalan tersebut, Pemkot Cimahi menguasakan pada Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam hal ini adalah Kejaksaan Negeri Kota Cimahi.

Saat disinggung mengenai seberapa banyak aset milik pemerintah kota yang diklaim milik warga, Lilik menyebutkan cuma kasus tersebut. Pasalnya, gugatan yang masuk mengenai aset hanya menimpa Puskesmas Pasirkaliki. (gat/rie)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan