[tie_list type=”minus”]FPOR Lakukan Gugatan Secara Hukum[/tie_list]
COBLONG – Anggota DPRD komisi V Rustadi, membantah stetment ketua Komisi V Agus Wellyanto, yang mengatakan bahwa permasalahan dalam tubuh Koni Jabar telah selesai.
Dirinya mengatakan bahwa permasalahan yang diadukan oleh Forum Penyelemat Olah Raga Jabar (FPOR) tersebut belum selesai.
”Waktu itu ketika Komisi V melakukan klarifikasi dan Konfirmasi ke Koni pusat Ketua Koni menyatakan bahwa permasalahan Koni Jabar sudah selesai namun sebetulnya keputusan selesai atau tidaknya harus dilakukan pengkajian pada rapat pleno Komisi V,” jelas Rustadi ketika dihubungi Bandung Ekspres, kemarin (24/5).
Dirinya menilai, adanya aspirasi dari FPOR kepada Komisi V substansinya juga sudah benar. Sebab, kalau dilihat peraturan UU 3 tahun 2005 maupun PP Nomor 16 tahun 2007 tentang keolahragaan disitu terjadi pelanggaran.
”Seorang ketua Koni itu jangan melakukan Intervensi dan bukan merupakan pejabat publik dan ketua Koni Jabar yang saat ini merupakan anggota TNI aktif tidak disebutkan dalam pasal 56 UU PP Nomer16 tahun 2007,” kata dia.
Menurutnya, permasalahan di Koni Jabar saat ini masih terus berjalan dan harus diselesaikan melalui duduk bersama antara DPRD, Koni Jabar dan Gubernur.
Disinggung adanya upaya Gugatan secara hukum yang akan dilakukan oleh Forum Penyelamat Olah Raga (FPOR) Jabar dirinya mengatakan tuntutan tersebut merupakan hak dari setiap individu maupun masyarakat.
Sebelumnya, Ketua FPOR Eka Santosa menyampaikan aspirasinya ke Komisi V yang mengungkapkan, kepengurusan yang saat ini dibentuk merupakan kepengurusan yang Inskontitusional. Sebab, kepengurusan dibentuk telah menyalahi aturan AD/ART Koni sendiri.
Eka mengatakan, Koni Jabar telah melakukan rekayasa dan upaya secara sistematis dengan mengadakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) menjadi Musyawarah Provinsi luar Biasa (Musprovlub) sehingga tindakan tersebut adalah Inkonstitusional yang melanggar AD/ART Koni sendiri.
”Inikan secara prosedur dan aturannya sudah jelas salah dan ini juga sudah melanggar konstitusi dalam menjalankan program kerja selanjutnya,” jelas Eka