Pelonggaran itu diberikan dalam bentuk penurunan syarat besaran uang muka (down payment/DP) minimal yang harus ditanggung konsumen yang hendak mengambil KPR dan KKB dari sebelumnya 20 persen menjadi cukup 10 persen. (dee/wir/c9/kim/far)
DP Ringan, Pengusaha Riang
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News