Calon Jemaah Haji Jabar Tertinggi dengan 31 Ribu Kursi

Kepada para calhaj yang namanya sudah tercantum dalam daftar berhak lunas BPIH 2015, diminta untuk segera siap-siap uang pelunasan. Sehingga jika nanti masa pembayaran BPIH sudah dibuka, tidak ada calhaj yang kesulitan melunasi ongkos haji.

Kemenag umumnya membuka masa pelunasan dalam tiga gelombang. Pertama dan kedua biasanya untuk calhaj yang namanya ada di daftar berhak lunas. Kemudian, pelunasan tahap ketiga dipakai untuk memberikan kesempatan antrean di bawahnya (di luar daftar lunas BPIH) untuk mengisi kursi calhaj yang berhalangan berhaji. (wan/hen)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan