Ultimatum Pedagang Pasar Rebo

[tie_list type=”minus”]Wakil Bupati Ancam Upaya Paksa Jika Tak Digubris[/tie_list]

PURWAKARTA – Dalam sepekan ini, sedikitnya dua kali Pemkab Purwakarta melayangkan surat peringatan pengosongan Pasar Rebo, dan Dua kali pula para pedagang pasar melalui Ikatan Warga Pasar (IWAPA) menanggapi peringatan tersebut dengan surat.Surat peringatan pengosongan Pasar Rebo pertama dari Pemkab bernomor : 511.2/863/Hukum yang ditandatangani oleh Wakil Bupati Purwakarta, Dadan Koswara, tertanggal 13 April 2015.

Pasar Rebo
ISTIMEWA

AKAN DIRELOKASI: Pasar Rebo Purwakarta akan ditata oleh Pemkab Purwakarta menjadi Taman Kota. Namun, para pedagang menolak direlokasi ke Pasar Rebo Simpang.

Isi surat itu memerintahkan para pedagang Pasar Rebo untuk mengosongkan atau membongkar kios atau los Pasar Rebo secara sukarela dalam waktu 78×24 jam. Apabila dalam jangka waktu yang sudah ditetapkan tidak dilaksanakan pembongkaran, maka Pemkab akan melakukan upaya paksa. Peringatan tersebut dijawab oleh para pedagang Pasar Rebo melalui kuasa hukum dari Bantuan Hukum Front DPP FPI, Andi Carson, SH, Sugito Atmo Pawiro, SH dan Mirza Zulkarnain, SH, MH, dengan surat No 07/BH-FPI/S/U/IV/2015.

Surat jawaban ini menyatakan, bahwa upaya paksa dengan tidak mempertimbangkan hak-hak para pedagang lama adalah bentuk arogansi dari kekuasaan. Jika hal itu tetap dipaksakan, dinilai bisa menciptakan suasana tidak kondusif bagi masyarakat dan pedagang di sekitar Pasar Rebo.

”Ada lima poin jawaban yang kita layangkan atas surat peringatan pertama. Dengan alasan tersebut, kami mohon kepada Bupati Purwakarta untuk bisa menempuh jalan musyawarah dan mufakat, sehingga tidak menimbulkan keresahan pedagang Pasar Rebo pada khusunya dan masyarakat Purwakarta pada umumnya,” kata Andi Carson kepada Pasundan Ekspres (Grup Bandung Ekspres) belum lama ini.

Menurutnya, dalam putusan Mahkamah Agung, tidak menyebutkan sama sekali bahwa Pemda Purwakarta dalam hal ini Bupati Purwakarta memiliki hak untuk memaksakan kehendak mengeksekusi atas kios Pasar Rebo dari para pedagang. ”Jika pun Pemkab Purwakarta merasa punya hak untuk mengosongkan Pasar Rebo, bukan dengan dasar hukum yang salah, seperti surat peringatan yang berdasar atas putusan Kasasi Nomor 2100 K/Pdt/2013 yang kasasinya tidak dapat diterima,” ungkap Andi Carson.

Tinggalkan Balasan