[tie_list type=”minus”]Satpol PP Kota Bandung Bintek di Cikole [/tie_list]
LENGKONG – Pendekatan penegakan peraturan daerah (Perda) secara persuasif humanis, kini menjadi trademark kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung. ’’Tidak asal tindak, melainkan mengedepankan HAM jadi pola tindak Satpol PP,” kata Sekretaris Satpol PP Kota Bandung Iwan Sumaryana, di Jalan Martanegara, kemarin (6/5).
Menurut dia, dalam mewujudkan cita-cita itu, Satpol PP Kota Bandung mulai 3-9 Mei, melaksanakan Bintek pemahaman dasar ke-Satpol PP-an sebagai penegak Perda. Adapun Bintek dilaksanakan di Kodiklat Rindam III Siliwangi di Cikole Lembang Kabupaten Bandung Barat. ’’50 PNS hasil seleksi Kemenpan sedang dicetap menjadi penegak Perda,” ujar Iwan.
Berdasarkan catatan satpol PP, jelas dia, ke-50 PNS Satpol PP baru itu terdiri dari lulusan sarjana hukum 24 orang, sarjana komunikasi 7 orang, dan 17 orang sarjana psikologi serta 2 orang lulusan D3. Melihat jumlah aparat satpol PP lama dan baru yang berjumlah 335 orang, sebenarnya jumlah personel Satpol PP di Bandung, belum ideal.
Untuk penegak Perda, kata Iwan, berdasarkan Permendagri No. 60 tahun 2012 tentang pedoman penetapan jumlah polisi pamong praja harus 450 orang. Lebih tegasnya, tutur dia, dalam pasal 1 (5) menyatakan ; jumlah polisi pamong praja adalah jumlah dari pegawai dilingkungan Satpol PP yang bertugas sebagai penegak Perda dan penyelenggara ketertiban umum. Serta ketentraman masyarakat di luar administrasi atau kesekretariatan.
Meskipun demikian, perwujudan penempatan personel tidak bersandar pada hasil testing Kementerian PAN saja. ’’Pemindahan dari SKPD lain untuk memenuhi kebutuhan ideal bisa saja dilakukan,” ucap Iwan.
Terkait personel baru satpol PP yang sedang digodok di pusat pelatihan, Iwan menuturkan, usai pelatihan mereka langsung diterjunkan ke lapangan. Masing-masing personel dalam menjalankan tugasnya berorientasi pada bidangnya. ’’80 persen dibidang ketentraman masyarakat dan 20 persen di bidang lainnya,’’ imbuh dia. (ed/tam)